tirto.id - Jaksa penuntut umum menghadirkan dokter Sidik Setiamihardja, sebagai saksi dari Rumah Sakit Bina Estetika dalam sidang Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3/2019).
Dalam persidangan, Sidik mengaku alasan Ratna operasi wajah agar tampil lebih cantik.
"Tujuannya murni biar cantik jadi pasien dirawat sampai tiga hari dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan," ujar Sidik.
Sidik membeberkan, Ratna tidak hanya sekali operasi dengannya. Ratna, kata dia, sudah menjadi kliennya sejak 2013 silam.
Dalam sidang, Ratna membenarkan keterangan Sidik. Ratna mengaku sudah menjadi klien Sidik sejak umur 65 tahun.
Namun, ibunda artis Atika Hasiholan itu menjelaskan, tujuan operasi itu bukan untuk mempercantik diri, tetapi hanya untuk mengencangkan wajah (face lift) dan menyedot lemak.
"Terus mengenai mempercantik saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan adalah face lift dan sedot lemak. Jadi tidak ada memotong hidung, memotong dagu," dia.
Ratna terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Sesuai fakta, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali