Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Sebut Nanik S Deyang Berbohong di Persidangan

Ratna Sarumpaet menuding Nanik S Deyang berbohong di persidangan. Ratna menyatakan bahwa yang meminta foto wajah lebamnya disebar di media sosial adalah Nanik, bukan dirinya.

Ratna Sarumpaet Sebut Nanik S Deyang Berbohong di Persidangan
Sidang Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku sempat kesal mendengarkan kesaksian dari Nanik S Deyang dalam lanjutan sidang perkara kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Nanik adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanik juga Wakil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.

Alasan Ratna kesal kepada Nanik karena dianggap telah berbohong ketika bersaksi di persidangan.

"Saya marah terhadap saksi terakhir [Nanik] karena dia berbohong. Dia bersaksi yang keseluruhannya bohong mengenai penyebaran [foto wajah lebam] di Facebook dan Twitter,” ujar Ratna sebelum masuk sel tahanan di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang.

Ratna membantah jika dirinya mengizinkan Nanik untuk mengunggah foto wajah lebamnya. Menurut Ratna saat itu Nanik "merengek" seperti seorang anak kecil agar memberikan foto-foto wajahnya agar bisa diunggah ke media sosial.

“Saya bukan tipe orang seperti itu [meminta fotonya diunggah]. Seandainya saya tahu orang bersikap begitu ke saya, saya tidak akan meladeni,” tegas perempuan berusia 70 tahun itu.

Menurut Ratna, Nanik juga berbohong ketika menyebutkan bahwa Fadli Zon berfoto bersama Ratna dan mengunggah itu ke media sosial. Aktivis perempuan itu menyatakan kalau Nanik sempat menarik pernyataan tersebut pada berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tidak apa dia mengarang cerita, tidak ada kejadian yang dia maksud. Pernyataan dia di BAP sudah dibatalkan atas permintaan dia sendiri,” jelas Ratna.

Ratna diduga menyebarkan berita bohong dengan dalih dipukuli orang tidak dikenal pada September 2018 sehingga wajahnya lebam. Kabar ini menghebohkan publik. Namun belakangan Ratna mengaku wajah lebam itu bukan karena pukulan melainkan hasil operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ia harus merogoh kocek Rp90 juta untuk operasi tersebut.

Usai pernyataan itu, kubu Prabowo mencoret nama Ratna sebagai juru kampanye nasional BPN.

Imbas kebohongan itu pada 4 Oktober 2018, polisi menangkap Ratna di dalam pesawat Turkish Airlines di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum lepas landas ke Cile. Surat penahanan Ratna bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH