Menuju konten utama

Jaksa Agung Serahkan Kasus Trisakti ke Menkopolhukam

Prasetyo mengaku sulit dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM berat, kasus Trisakti dan Semanggi, karena kejadiannya sudah lama, sehingga kesusahan dalam mencari fakta dan saksi-saksinya.

Jaksa Agung Serahkan Kasus Trisakti ke Menkopolhukam
Jaksa Agung HM Prasetyo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan telah menyerahkan kasus Trisakti dan Semanggi kepada Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam). Ia mengaku bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama yang sudah sering dirapatkan dan dibahas.

“Sebetulnya sudah mendekati final, hanya masalahnya kembali tentunya kita melihat dinamika yang ada. Makanya Pak Menkopolhukam mengambil inisiatif untuk penyelesaiannya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait,” ujar Prasetyo di gedung DPR, Rabu (01/2/2017).

Prasetyo mengaku sulit dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM berat tersebut, karena kejadiannya sudah lama, sehingga kesusahan dalam mencari fakta dan saksi-saksinya.

“Yah cari saksinya kan sulit,” tutur dia.

Guna menyelesaikan kasus Semanggi dan Trisakti, kata dia, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Komnasham. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh Komnasham.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan II melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil membenarkan adanya kesulitan dalam mengungkap kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi.

“Memang bukan pekerjaan yang mudah, jadi dilema. Di satu sisi menuntut, tetapi fakta dan bukti-bukti sudah mulai menghilang, sehingga membuat jaksa agak kesulitan untuk mendapatkan bukti di lapangan,” ungkap dia kepada wartawan, Rabu, (1/2).

Untuk itu, kata dia, sebaiknya pemerintah melakukan rekonsiliasi yang nanti akan ada kompensasi.

“Makanya menurut saya harus ada rekonsiliasi, harus ada duduk bersama, sampaikan. Menurut saya memang langkahnya Presiden harus mengundang keluarga korban-korban pelanggaran HAM berat, kemudian sampaikan keadaannya jujur sampaikan. Saya yakin kita ini bangsa Indonesia bisa,” ungkapnya.

Terkait kompensasi terhadap pelanggaran HAM berat, ia mengapresiasi surat Jaksa Agung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi tentang hak kompensasi terhadap terorisme dan pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, selama ini dalam membacakan surat keputusan itu tidak pernah ada satu pun yang melampirkan satu pernyataan terkait dengan kompensasi bagi korban terorisme maupun pelanggaran HAM berat.

Dengan adanya surat itu, kata dia, maka mulai sekarang, jika jaksa penuntut membacakan sidang dalam kasus terorisme dan pelanggaran HAM berat, harus memasukan klausul hak kompensasi.

“Karena sebenarnya itu sudah diatur di pasal 36, dalam UU No. 15 tahun 2003, tapi tidak tahu kok selama ini kesannya lalai. Makanya saya apresiasi, meskipun saya pertanyakan sepertinya terlambat,” tambah Nasir Djamil.

Baca juga artikel terkait KASUS SEMANGGI atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto