Menuju konten utama

Jadwal PPDB SD Surabaya 2022 Zonasi: Syarat & Link Pendaftaran

Jadwal PPDB SD Surabaya 2022 jalur Zonasi dimulai 7 Juni mulai pukul 00.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online. Berikut syarat dan link pendaftarannya.

Jadwal PPDB SD Surabaya 2022 Zonasi: Syarat & Link Pendaftaran
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - PPDB SD Surabaya 2022 jalur Zonasi dibuka pendaftarannya pada 7 Juni 2022 mulai pukul 00.00 WIB secara online. Berikut ini syarat dan link pendaftarannya.

Zonasi adalah salah satu jalur PPDB SD Surabaya 2022 selain Perpindahan Tugas serta Afirmasi Inklusi dan Mitra Warga. Lain itu, terdapat juga jalur Zonasi Kecamatan dan Zonasi Kota Surabaya. Namun, dua jalur tersebut baru dibuka pendaftarannya masing-masing pada 13 Juni dan 15 Juni 2022.

PPDB jalur Zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan Zonasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas dengan alamat tempat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan CPDB.

Jadwal PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi

Berikut jadwal lengkap PPDB SD Surabaya 2022 jalur Zonasi seperti dikutip dari situs web resminya:

  • Pendaftaran: 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 10 Juni 2022 pukul 12.00 WIB hingga 10 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
  • Daftar ulang: 10 Juni 2022 pukul 12.00 WIB hingga 11 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
  • Pemenuhan kuota: 12 Juni 2022 pukul 01.00 WIB hingga 12 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
  • Daftar ulang pemenuhan kuota: 12 Juni 2022 pukul 01.00 WIB hingga 12 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

Syarat PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi

Berikut persyaratan umum calon peserta didik baru dalam PPDB SD Surabaya 2022:

1. Persyaratan CPDB SDN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • Usia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
  • Usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.

3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran; atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Berikut tata cara penerimaan peserta didik baru sekolah dasar negeri Jalur Zonasi:

1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.

2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
  • Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
  • usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
  • Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).

3. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem penerimaan peserta didik.

4. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan kuota masih belum terpenuhi di Sekolah dan Calon Peserta Didik Baru di tingkat kelurahan habis maka akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kecamatan.

5. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Daerah.

7. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada Zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada ayat (6) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

8. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Link Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi

Berikut tautan registrasi PPDB SD Surabaya 2022 jalur Zonasi untuk pendaftaran online yang baru akan dibuka mulai 7 Juni mendatang:

LINK PENDAFTARAN PPDB SD SURABAYA 2022 ZONASI

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora