Menuju konten utama

Jadwal Pencairan BLT Anak Sekolah Tahap 4 Oktober 2021 & Syaratnya

BLT anak sekolah tahap 4 akan cari pada Oktober 2021. Apa saja syaratnya menurut Kemensos?

Jadwal Pencairan BLT Anak Sekolah Tahap 4 Oktober 2021 & Syaratnya
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp4,4 juta kepada anak sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pendidikan anak seperti biaya pendidikan dan ekstrakurikuler hingga membeli kebutuhan peralatan sekolah.

"Ini benar jumlahnya, tapi hanya anak sekolah yang sudah terdaftar dalam PKH Kemensos," kata Staf Biro Humas Kementerian Sosial, Lulu Lucyana kepada reporter Tirto, Selasa (21/9/2021).

Untuk jadwalnya, bantuan siswa ini cair dalam empat periode selama 2021. Detail waktunya yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Artinya, pada Oktober bulan depan BLT anak sekolah tahap ke-4 akan cair.

Proses pencairan BLT nantinya melalui Bank Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Adapun nilai besaran BLT anak sekolah yang diberikan, yakni:

- Siswa SD sederajat: Rp 900.000

- Siswa SMP sederajat: Rp 1.500.000

- Siswa SMA sederajat: Rp 2.000.000

Berikut syarat bagi pelajar yang menjadi penerima BLT Anak Sekolah menurut Kemensos RI:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal yakni SD/SMP/SMA/SMK, serta non-formal seperti PKBM/SKB/LKP yang ada di daerahnya masing-masing.
  3. Masyarakat penerima harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan.
  4. Apabila masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.
  5. Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan tempat tinggal.

Bagi penerima BLT PKH ini bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id untuk daftar data penerima PKH, BPNT, BST.

Baca juga artikel terkait BLT ANAK SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz