tirto.id - Ibadah puasa 18 Ramadan 1440H atau Kamis, 23 Mei 2019 di Kab. Kepahiang pada hari ini akan memasuki waktu imsak. Bagi umat muslim di Kab. Kepahiang atau mereka yang sedang singgah di kota ini, penting untuk mengetahui informasi jadwal imsak dan salat subuh, khususnya alamat masjid, jika lokasinya cukup jauh saat ingin beribadah.
Para musafir yang kebetulan sedang singgah di Kab. Kepahiang dapat melakukan ibadah salat subuh di Masjid Jamik Darussalam. Masjid ini beralamat di Kelurahan Keban Agung. Menurut Kemenag RI, Masjid Jamik Darussalam termasuk jenis masjid Masjid Besar. Masjid Jamik Darussalam dibangun pada 1973. Jumlah daya tampungnya > 200 jamaah.
Sholat subuh berjamaah juga dapat dilakukan di Masjid Muamalah. Alamat masjid ini berada di Kelurahan Tangsi Baru. Kemenag RI mengkategorikan masjid Masjid Muamalah sebagai masjid Masjid Besar.
Masjid Muamalah dibangun pada 1965. Daya tampung di dalamnya mencapai > 200 jamaah.
Sementara untuk warga Kab. Kepahiang, umumnya menjalankan ibadah salat subuh di Masjid Jamik., Masjid ternama di Kab. Kepahiang ini beralamat di Desa Batu Bandung. Dalam catatan sejarah, masjid ini dibangun pada 1958. Ruangannya memiliki daya tampung 150 - 200 jamaah.
Menyambut puasa 18 Ramadan 1440H atau Kamis, 23 Mei 2019, Tirto juga menyediakan jadwal imsak, subuh, zuhur, asar, berbuka, magrib, dan isya di Kab. Kepahiang sebagai berikut:
Selain jadwal imsak, umat muslim juga perlu memahami makna penting sholat tarawih. Menurut kitab Durratun Nasihin keutamaan sholat tarawih di bulan Ramadhan seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam hari, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-18 adalah berserulah seorang malaikat “wahai hamba, Allah telah ridha kepadamu dan kedua orang tuamu”.
Tausiah Harian
Orang yang berpuasa cukup sulit menghindari secara total terhadap penyebaran debu yang begitu kecil. Rasanya tidak mungkin kalau setiap orang yang berpuasa harus menutup mulut penuh, tidak membukanya sama sekali.
Apabila orang yang berpuasa tersebut tidak sengaja kemasukan debu atau tepung, maka puasanya tidak batal. Namun apabila sengaja membuka mulut dan ternyata berakibat ada debu/tepung yang masuk, ulama berbeda pendapat.
Pendapat yang paling sahih adalah tidak membatalkan puasa karena menutup mulut untuk menghindari debu/tepung yang sangat lembut secara terus-menerus adalah sesuatu yang sangat sulit dihindari maka statusnya adalah ma’fu (mendapatkan toleransi).
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menyatakan:
“Ashabus Syafi’i (ulama Syafi’iyah) sepakat apabila ada lalat terbang kemudian masuk ke tubuh (melalui mulut, hidung dsb) dan debu jalanan atau ayakan tepung masing-masing tidak membatalkan puasa. Ashabus Syafi’i juga mengatakan ‘orang yang puasa tidak dituntut untuk selalu menutup mulutnya saat ada debu ada tepung karena hal tersebut cukup sulit.’”
Penulis: Ahmad Mundzir
Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/106457/debu-masuk-mulut-membatalkan-puasa-
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
Masuk tirto.id




























