Menuju konten utama

JA Ultimatum Jaksa yang Bermain saat Dampingi Proyek Pemerintah

Jaksa Agung menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat mendampingi proyek pemerintah.

JA Ultimatum Jaksa yang Bermain saat Dampingi Proyek Pemerintah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat mendampingi proyek pemerintah. Hal itu ditegaskan Burhanuddin usai menandatangani MoU bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Burhanuddin mengungkap pendampingan yang dilakukan ini berbeda dari tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah serta Pembangunan Daerah (TP4D). Meskipun, TP4D sudah lebih dahulu dibentuk.

"Tentunya kalau ini berbeda dengan zaman TP4D. TP4D itu kami diminta juga ikut dalam proses pelelangan. (Kalau) ini hanya untuk mengawal jangan sampai terjadinya tindak pidana. Kalau masih ada jaksa yang itu (melakukan pelanggaran), ya itu kami jewer," ucap Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Dia menegaskan tidak akan ada toleransi pada seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, dia memastikan akan membinasakan anggota tersebut.

"Kalau bisa dibina ya kami bina. Kalau enggak bisa dibina ya kami binasakan. Gampang saja ya," ujar Burhanuddin.

Diketahui, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menggandeng Kejaksaan Agung melalui MoU untuk melakukan pendampingan dalam setiap program dan penindakan kasus yang ditemukan dalam sejumlah proyek. Sejauh ini, terdapat 15 kasus yang sudah ditemukan dari investigasi internal Kementerian PKP.

"Itu dibuktikan dengan ada beberapa, total sekitar 15 case yang ada di Kementerian kami. Yang ada yang sudah putus, keputusan pengadilannya, ada yang sedang berproses," ucap Menteri PKP Maruarar Sirait di Kompleks Kejaksaan Agung.

Ditambahkan Maruarar, 15 kasus tersebut berada di daerah luar Jakarta. Dia memerinci, lima kasus di antaranya merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 lainnya adalah dugaan tindak pidana umum.

"Kalau kami selalu menyampaikan proses-proses itu secara transparan dan langsung kepada pihak Kejaksaan," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama