Menuju konten utama

Istana soal IKN Ibu Kota Politik 2028: Tetap Ibu Kota Negara

Status IKN tetap akan menjadi ibu kota negara dengan fasilitas legislatif, eksekutif, yudikatif yang rampung dalam 3 tahun.

Istana soal IKN Ibu Kota Politik 2028: Tetap Ibu Kota Negara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Tirto.id/Muhammad Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tetap menjadi ibu kota negara. Prasetyo pun memastikan tak ada perubahan tujuan awal IKN walaupun ditetapkan sebagai ibu kota politik.

Hal ini merespons Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto terkait penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

“Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dia pun menjelaskan makna ibu kota politik, yakni pemerintah ingin agar fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat selesai dalam tiga tahun mendatang.

“Dalam 3 tahun diharapkan bisa selesai semua fasilitas untuk 3 lembaga trias politik tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” jelas pria yang juga politikus Partai Gerindra itu.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan per 30 Juni 2025 itu mengatur tentang status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang dipastikan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi Perpres dalam lampirannya dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Dalam perpres tersebut, pemerintah menargetkan terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, yakni luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha); Persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; dan Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan lbu Kota Nusantara dan sekitarnya,” lanjut beleid itu.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher