Menuju konten utama

Istana: Anggota Dewas KPK Harus Punya Visi Sama dengan Pemerintah

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan Dewan Pengawas KPK dalam proses pemilihan oleh Jokowi.

Istana: Anggota Dewas KPK Harus Punya Visi Sama dengan Pemerintah
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rachman meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK yang akan dipilih harus memiliki visi yang sama dengan politik hukum pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Presiden menyebut sedang dalam proses pemilihan, kriteria pertama secara normatif mengikuti kriteria yang ada dalam UU No. 19 tahun 2019, tetapi tentu pemerintah menambahkan kriteria yaitu sesuai politik hukum pemerintah," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

"Politik hukum pemerintah adalah penegakkan hukum setegak-tegaknya yaitu menghormati UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Fadjroel.

Beberapa nama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar digadang-gadang akan menjadi Dewan Pengawas. Namun, Ahok pernah dipenjara selama 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama, sedangkan Antasari dijatuhi vonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan.

"Nama-nama Dewan Pengawas itu sedang disampaikan, sekarang proses sedang berlangsung, dari Sekretariat Negara mendapatkan nama-nama pengajuan dari masyarakat dan berdasarkan UU juga, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini bersamaan dengan pengangkatan Dewas," ujar Fadjroel.

Fadjroel enggan menyebutkan siapa saja yang sudah dikantongi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menjabat sebagai Dewas KPK. Ia hanya menyebutkan usia minimal 55 tahun, pendidikan minimal S1.

"Kan tugas dewas adalah mengawasi tugas dan wewenang, jadi paling tidak mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," jelasnya.

Fadjroel berjanji proses pencarian Dewas KPK akan transparan. "Prosesnya ini dengan mengundang langsung tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap kompeten di bidangnya."

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan