Menuju konten utama

Isi Surat Pinangki yang Minta Maaf ke Hatta Ali & Jaksa Agung

Pinangki minta maaf kepada Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena menyeret keduanya dalam pusaran suap dan gratifikasi Djoko Tjandra.

Isi Surat Pinangki yang Minta Maaf ke Hatta Ali & Jaksa Agung
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena nama keduanya masuk dalam dakwaan jaksa atas gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan lewat selembar surat yang dibagikan kepada wartawan dalam sidang eksepsei (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Surat dengan tulisan tangan tersebut sebagai berikut:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama teresbut dalam pemeriksaan karena mamang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan teresbut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Pinangki

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Di antaranya terkait dengan rencana aksi (action plan) untuk membebaskan Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung yang diajukan oleh Jaksa Agung.

Dakwaan tersebut dibantah semua oleh Pinangki.

"Bahwa terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Djoko Soegiarto Tjandra," kata pengacara Pinangki, Jefri, melansir Antara.

Menurut Jefri, Pinangki juga tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dolar AS kepada Djoko Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

"Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar 500.000 dolar AS baik dari Djoko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain. Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa," kata Jefri.

Selama sidang, tampak Pinangki mengenakan gamis biru telur asin lengkap dengan jilbab warna senada itu hanya duduk mendengarkan nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Dakwaan ketiga adalah pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 7 Oktober 2020, untuk mendengarkan pendapat penuntut umum atas eksepsi.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PINANGKI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali