Menuju konten utama

Isi Pesan WhatsApp Saksi Sidang ASDP soal Nilai Aset Kapal PT JN

Isi pesan itu dibacakan oleh salah satu majelis hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.

Isi Pesan WhatsApp Saksi Sidang ASDP soal Nilai Aset Kapal PT JN
Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Majelis hakim mengungkapkan isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU & Partners, Ahsin Silahudin, terkait penilaian aset kapal milik PT Jembatan Nusantara.

Isi pesan itu dibacakan oleh salah satu majelis hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Majelis hakim berkata Ahsin sempat mengirimkan sebuah pesan WhatsApp yang menunjukkan keraguannya saat mendapatkan instruksi untuk meningkatkan penilaian aset kapal milik PT Jembatan Nusantara yang akan diakuisisi PT ASDP.

Dalam pesan WhatsApp itu, Ahsin mengatakan nilai aset kapal milik PT Jembatan Nusantara memiliki selisih hingga Rp20 miliar lebih tinggi dari nilai kapal lainnya milik PT ASDP dengan spesifikasi yang hampir sama.

“‘Separuh loh mas dari penilaian sebelumnya, itu juga sudah naik banyak banget dibanding yang punya ASDP kemarin. Padahal spek mirip-mirip. Itu kapal-kapal yang speknya sama dengan ASDP kemarin, itu selisihnya sampai Rp20 M,” kata Hakim Nur Sari Baktiana membacakan pesan WhatsApp yang ditulis oleh Ahsin.

Hakim menilai pesan WhatsApp yang dikirimkan Ahsin itu menunjukkan adanya kegalauan dari dirinya, karena telah diminta untuk menaikkan nilai aset milik PT Jembatan Nusantara.

“Saudara sampai menegaskan, itu bentuk penegasan. Tanpa saudara pahami, orang yang membaca itu menegaskan. Jadi seperti ada kegalauan di hati saudara,” ucap hakim.

Hakim pun lantas bertanya kepada Ahsin, mengapa dalam melakukan penilaian, ia meningkatkan nilai aset milik PT Jembatan Nusantara, alih-alih menilai secara apa adanya sesuai dengan kenyataan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahsin menyebut nilai tersebut ia tetapkan berdasarkan penilaian yang sebelumnya dilakukan oleh KJPP lain. Dalam penilaian sebelumnya, aset kapal milik PT ASDP disebut memiliki nilai hingga Rp2,2 triliun.

“Karena dapat informasi bahwa [aset milik PT ASDP] itu dinilai oleh penilai sebelumnya Rp2,2 triliun,” kata Ahsin.

Meski begitu, hakim tetap berkeyakinan Ahsin selaku penilai publik seharusnya bisa memberikan angka penilaian yang sesuai dengan kenyataan, terutama mengingat PT ASDP merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tahu tidak bahwa saudara ini bekerja atas permintaan BUMN? Tapi seolah-olah, ini kan ASDP, dinaikkan, dibesarkan. Justru seharusnya membantu memberikan angka yang kecil,” tegas hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama