tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19 pada Kamis, 4 Juni 2020. Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan ketetapan hukum terkait salat Jumat dengan merenggangkan saf dan dengan model shift selama masa pandemi COVID-19.
Dalam menetapkan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan kondisi di Indonesia, terkait adanya pelonggaran aktivitas sosial di satu sisi, tetapi di sisi lain, wabah COVID-19 belum benar-benar hilang.
Pada praktiknya, dalam kegiatan salat berjemaah, baik salat Jumat maupun salat lima waktu pada masa normal, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) adalah keutamaan dan kesempurnaan.
Dalam masa pandemi COVID-19, MUI memandang penerapan physical distancing dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh.
"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dikutip Antara pada Jumat (5/6/2020).
Fatwa MUI Tentang Shift Salat Jumat Saat Pandemi
Selain itu, mengenai penyelenggaraan salat Jumat, MUI menekankan pada dasarnya salat tersebut hanya dapat diselenggarakan sekali di satu masjid dalam sebuah kawasan. Namun, jika jamaah salat tidak dapat tertampung semuanya karena adanya perenggangan saf, maka boleh melakukan salat Jumat berbilang (ta'addud al-jumu'ah) di tempat-tempat luas demi kepentingan menampung jemaah.
Apabila tidak ada tempat lain untuk melaksanakan salat Jumat, sedangkan jumlah jemaah melebihi kapasitas ruangan, maka MUI mengeluarkan dua pendapat.
Yang pertama, salat Jumat dengan model shift (bergelombang) hukumnya sah. Pendapat kedua, salat Jumat dengan model shift tidak sah, sehingga jemaah yang tidak tertampung mengerjakan salat zuhur sebagai pengganti.
Terkait dua pendapat ini, MUI menegaskan, jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat tersebut, dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
Fatwa MUI tentang Masker Saat Salat Jumat
Terkait penggunaan masker saat salat berjemaah di masjid demi mencegah penularan wabah COVID-19, menurut MUI pada dasarnya dalam situasi normal, menutup mulut saat salat hukumnya makruh. Namun, dalam situasi pandemi COVID-19, memakai masker hukumnya boleh, dan salatnya sah.
Selain mengeluarkan ketetapan hukum untuk salat Jumat dan salat lima waktu berjemaah pada masa seperti ini, MUI juga mengeluarkan rekomendasi, bahwa umat yang melaksanakan salat berjemaah tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
Terkait imam dan khatib Salat Jumat, MUI memberikan rekomendasi untuk memilih bacaan Al-Qur'an yang pendek saat salat, dan memperpendek khutbah Jumat.
Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Salat Jumat Saat Pandemi
Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Ketentuan Hukum MUI Terkait Salat Jumat saat Pandemi
Perenggangan Saf Saat Berjemaah
- Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
- Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya, tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.
- Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.
Pelaksanaan Salat Jumat
- Pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan
- Untuk mencegah penularan wabah COVID-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
- Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan salat Jumat berbilang (ta'addud al-jumu'ah) dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
- Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat tentang jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut.
- Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
- Pendapat kedua, jamaah melaksanaan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
- Terkait perbedaan pendapat tersebut, dalam pelaksanaannya, jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
Penggunaan Masker Saat Salat
- Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
- Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat shariyyah. Karena itu salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
Rekomendasi MUI Terkait Salat Jumat Saat Pandemi
Pelaksanaan salat Jumat dan berjemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan Surah Al-Qur'an yang pendek saat salat
Jemaah yag sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
Editor: Agung DH