Menuju konten utama

Lafal Bacaan Takbir Idul Fitri & Panduan MUI Saat Pandemi COVID-19

Bacaan lafal takbir Idulfitri "Allahu akbar (3x) La ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahi-l-hamd" dianjurkan dibaca sejak malam hari pergantian 1 Syawal.

Lafal Bacaan Takbir Idul Fitri & Panduan MUI Saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Umat Islam dianjurkan untuk menghiasi hari raya Idulfitri dengan memperbanyak bacaan takbir. Dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19) terdapat pembatasan untuk tidak melakukan takbir keliling. Meskipun demikian, MUI tetap memberikan panduan untuk melakukan takbir Idulfitri di berbagai lokasi yang memungkinkan.

Takbir dengan lafal اللهُ أَكْبَرُ bermakna Allah Maha Besar. Takbir sendiri bagian dari zikir. Terdapat dua macam takbir, seperti yang tercantum dalam "Perintah, Hukum, Macam dan Bacaan Takbir" di laman NU Online.

Takbir yang pertama adalah takbir mursal. Pembacaan takbir ini tidak terikat oleh waktu. Selain itu, dianjurkan untuk dibaca sepanjang malam. Contohnya adalah takbir pada malam Idulfitri dan Iduladha.

Sedangkan yang kedua yakni takbir muqayyad. Pembacaan takbir ini dibatasi oleh waktu. Contohnya takbir yang diucapkan usai salat lima waktu pada hari raya Iduladha dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Takbir Idul Fitri 2 Kali atau 3 Kali?

Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa diketahui bahwa takbir pada hari raya Idul Fitri termasuk ke dalam golongan takbir mursal. Dalam ajaran Islam, melafalkan takbir saat Idul Fitri ini sangat dianjurkan.

Nabi Muhammad saw. bersabda, "Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (Idulfitri dan Iduladha) karena dapat melebur dosa-dosa."

Terkait berapa kali seharusnya bacaan takbir diucapkan, memang terjadi perbedaan pendapat di antara kalangan ulama. Ada yang menyebutkan dua kali, namun ada pula yang mengatakan sebanyak tiga kali.

Takbir yang diucapkan dua kali berdasarkan hadis yang menyatakan, "Salman mengajari kami lafal takbir, ia berkata, ‘Bertakbirlah, Allâhu akbar Allâhu akbar, Kabiiro," (HR. Al-Baihaqi).

Selain itu, dasar lainnya adalah hadis yang berbunyi, Sahabat ‘Umar bertakbir mulai salat subuh pada hari Arafah sampai salat zuhur dari akhir hari tasyriq, beliau takbir pada salat asar dengan mengucapkan 'Allâhu akbar Allâhu akbar lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, Allâhu akbar wa lillâhi-l-hamd," (HR. Ibnu Mundzir).

Sementara takbir yang diucapkan sebanyak tiga kali juga berdasarkan hadis, "Rasulullah saw ketika usai salat subuh pada hari Arafah, beliau menghadap para sahabat, lalu bersabda, 'Tetaplah dalam posisi kalian' dan beliau berkata: "Allâhu akbar Allâhu akbar Allâhu akbar lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, Allâhu akbar wa lillâhi-l-hamd” beliau bertakbir mulai dari usai salat subuh pada hari Arafah sampai setelah salat asar dari akhir hari tasyriq," (H.R. Daruqutni)

Dari 3 versi keterangan hadis di atas, mengucapkan takbir sebanyak tiga kali dianggap yang lebih tepat. Hal ini berdasarkan keterangan Imam Nawawi melalui kitab Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, "Sifat lafal takbir adalah Allâhu akbar Allâhu akbar Allâhu akbar. Lafal ini merupakan lafal yang masyhur dari nash Imam Asy-Syafi’i di kitab al-Um, al-Mukhtashar, dan kitab lainnya, serta yang dipastikan (kebenarannya) oleh al-Ashab (para santri Imam Asy-Syafi’i),".

"Sedangkan pengarang kitab at-Tatimmah (Abu Sa’d al-Mutawali) menceritakan qaul qadim (pendapat lama) dari Imam Syafi’i yang berpandangan bahwa lafal takbir diucapkan hanya dua kali, yakni Allâhu akbar Allâhu akbar. Namun pendapat yang benar adalah yang pertama, yakni mengucapkan 3 tiga kali.".

Meskipun demikian, dijelaskan jika mengucapkan takbir 2 kali itu tidak dilarang lantaran juga memiliki dalil hadis yang sudah ada.

Berikut lafal bacaan takbir Idul Fitri yang diucapkan 3 kali:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

Allâhu akbar Allâhu akbar Allâhu akbar lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, Allâhu akbar wa lillâhi-l-hamd

Imam Asy-Syafi’i menyebutkan, menambah zikir dalam takbir adalah hal yang baik. Oleh karenanya, beliau menambahkan lafal sebagai berikut.

اللهُ اكبَرْ كبيْرًا والحَمدُ للهِ كثِيرًا وَسُبحَانَ اللهِ بُكرَةً واَصِيلا، لااله اِلااللهُ ولانعْبدُ الاإيّاه، مُخلِصِينَ لَه الدّ يْن، وَلَو كَرِهَ الكَا فِرُون، وَلَو كرِهَ المُنَافِقوْن، وَلَوكرِهَ المُشْرِكوْن، لاالهَ اِلا اللهَ وَحدَه، صَدَق ُوَعْدَه، وَنَصَرَ عبْدَه، وَأعَزّجُندَهُ وَهَزَمَ الاحْزَابَ وَاحْدَه، لاالٰهَ اِلاالله وَاللهُ اَكبر

Allâhu akbar kabîran wal hamdu lillâhi katsîra wa subhânallâhi bukratan wa ashîla, lâ ilâha illallâhu wa lâ na’budu illâ iyyâh, mukhlishîna lahuddîna wa law karihal kâfirun, lâ ilâha illallâhu wahdahu shadaqa wa’dahu wa nashara ‘abdahu wa hazama al-ahzâba wahdahu, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar”

Artinya, "Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-sebanyak puji, dan Maha suci Allah sepanjang pagi dan sore, tiada Tuhan(yang wajib disembah) kecuali Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya, dengan memurnikan agama Islam, meskipun orang-orang kafir, orang-orang munafik, orang-orang musyrik membencinya. Tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dengan ke-Esa-an-Nya, Dia Dzat yang menepati janji, Dzat yang menolong hambaNya dan memuliakan bala tentaraNya dan menyiksa musuh dengan ke Esa anNya. tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dan Allah Maha Besar."

Panduan MUI Terkait Takbir dalam Pandemi COVID-19

Menyikapi situasi yang terjadi saat ini, ketika umat Islam di Indonesia menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19), MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

Panduan tersebut meliputi hal-hal berikut berikut.

  1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah.
  2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari pada akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idulfitri.
  3. Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
  4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
  5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
  6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah.

Baca juga artikel terkait RAMADAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus