tirto.id - Hasil pertemuan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Markas Departemen Pertahanan AS, Pentagon, pada Senin, 13 April adalah Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Apa saja isi kesepakatan militer dan pertahanan antara Indonesia dan AS?
Agenda Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke AS memang untuk bertemu dengan Pete Hegseth guna membicarakan tentang kemitraan militer dan pertahanan kedua negara.
“Kedua pemimpin sepakat untuk meningkatkan hubungan pertahanan bilateral Amerika Serikat–Indonesia menjadi Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama," kata Juru Bicara Pentagon Sean Parnell dikutip Antara (14/4/2026).
Kerja sama yang disepakati lebih berfokus pada penguatan hubungan pertahanan jangka panjang, seperti modernisasi militer, peningkatan kesiapan operasional, pengembangan teknologi pertahanan, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar personel militer kedua negara.
Selain itu, kedua negara juga berkomitmen memperluas latihan gabungan seperti Super Garuda Shield guna meningkatkan kemampuan bersama dalam menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
"Kedua pemimpin menegaskan kembali hubungan pertahanan yang penting dan terus berkembang, serta membahas berbagai tujuan bersama, termasuk peningkatan pelatihan pasukan khusus dan pendidikan militer profesional," jelas Sean.
Isi Kesepakatan Indonesia-AS soal Militer & Pertahanan
Isi kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) Indonesia-AS yang diunggah di situs resmi Departemen Pertahanan Amerika Serikat menyebut jika kerja sama ini difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu:
- Modernisasi militer dan peningkatan kapasitas;
- Pelatihan dan pendidikan militer profesional; dan
- Latihan dan kerja sama operasional.
Selain itu, kerja sama mencakup dukungan teknis seperti perawatan, perbaikan, dan peremajaan alutsista untuk meningkatkan kesiapan operasional.
Sebagai simbol meningkatnya kepercayaan, kedua pihak sepakat memperkuat latihan pasukan khusus dan memperluas pendidikan militer elite serta jaringan alumni pertahanan, guna membangun hubungan jangka panjang antar personel militer.
MDCP merupakan kerangka kerja strategis untuk memperkuat hubungan pertahanan kedua negara sekaligus menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
Apakah Kerja Sama dengan Indonesia Buat AS Lebih Kuat di Asia?
Beberapa media internasional memberitakan kesepakatan kerja sama militer dan pertahanan antara Indonesia dan AS. Mereka menyebut posisi Indonesia yang strategis membuat AS tertarik untuk memperluas kehadirannya dengan kerja sama tersebut.
CNA pada 14 April 2026 menyebut letak geografis Indonesia yang berada di sekitar Selat Malaka, salah satu jalur laut tersibuk di dunia dan merupakan “chokepoint” vital bagi perdagangan minyak global.
Selat ini sangat penting karena sebagian besar suplai energi dari Timur Tengah menuju Asia Timur, terutama China, melewati wilayah ini. Karena itu, siapa pun yang memiliki pengaruh di kawasan ini akan memiliki nilai strategis besar dalam keamanan dan ekonomi global.
Sebelumnya, beredar kekhawatiran di masyarakat setelah beredar pemberitaan bahwa pemerintah akan memperbolehkan militer AS untuk menggunakan wilayah udara Indonesia tanpa meminta izin terlebih dahulu, hanya pemberitahuan.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait dikutip Antara (13/4/2026).
Rico menekankan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya kesepakatan izin terbang bebas tersebut berasal dari dokumen terpisah berupa Letter of Intent (LoI) yang hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final maupun mengikat secara hukum.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," tegas Rico.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," paparnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































