Menuju konten utama
Bursa Saham Indonesia

Investor Ritel Pasar Modal Meningkat Capai 8,62 Juta per April 2022

Jumlah investor di pasar modal terus meningkat selama pandemi. Pada April 2022, mencapai 8,62 juta.

Investor Ritel Pasar Modal Meningkat Capai 8,62 Juta per April 2022
Pekerja melintas di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). IANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Pertumbuhan jumlah investor di pasar modal terus meningkat selama pandemi, didominasi kaum milenial. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menuturkan secara nasional jumlahnya meroket, capai 8,62 juta dibandingkan 30 Desember 2021.

"Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," ujar Hoesen dikutip Antara, Jumat (27/5/2022).

Dia mengingatkan kepada masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami bentuk produk, legalitas perizinan dari pihak yang menawarkan. Bagi para investor pemula tidak menggunakan sumber dana pinjaman atau ilegal.

"Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal," ungkapnya.

OJK berkomitmen memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor. Hoesen menuturkan pihaknya telah mengeluarkan serangkaian kebijakan, di antaranya melakukan edukasi kepada masyarakat.

Itu dilakukan agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil tetap yang tidak masuk akal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan peraturan OJK, diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

Pertumbuhan SCF sampai tahun 2022 dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 penyelenggara atau platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah itu meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021, hanya 7 platform.

Jumlah Penerbit UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan, dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari Rp413,19 miliar menjadi Rp495,18 miliar.

Baca juga artikel terkait INVESTOR

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Sekararum Intan Munggaran