Menuju konten utama

Informasi Eksekusi Tertutup, Kejagung Minta Maaf

Akses informasi pelaksanaan eksekusi terhadap empat terpidana mati terkesan ditutup-tutupi oleh Kejaksanaan Agung. Atas tertutupnya akses informasi tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo berdalih agar eksekusi dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.

Informasi Eksekusi Tertutup, Kejagung Minta Maaf
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan konferensi pers terkait rencana eksekusi mati gelombang III di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Antara Foto/Reno Esnir)

tirto.id - Kejaksaan Agung meminta maaf karena terkesan menutup informasi atas pelaksanaan eksekusi mati jilid III terhadap empat terpidana mati yang baru dilaksanakan dinihari tadi.

"Maaf terkesan menutup akses karena saya menghendaki eksekusi berjalan tertib, aman, dan lancar," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Jumlah terpidana mati yang dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berubah dari rencana semula yakni 14 terpidana menjadi empat terpidana.

Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi itu adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).

Pelaksanaan eksekusi kali ini, memang berbeda dengan jilid II dimana saat Jaksa Agung HM Prasetyo memimpin langsung konferensi pers baik sebelum maupun setelah pelaksanaan.

Sementara pada Jumat dinihari, Kejagung di Jakarta sama sekali tidak memberikan informasi resmi pelaksanaan eksekusi itu baik Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad yang belakangan diketahui tengah berada di lokasi eksekusi tersebut.

Hingga akhirnya JAM Pidum menggelar konferensi pers di dermaga penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, sedangkan Jaksa Agung tidak merespons pesan singkat dari wartawan sehingga menimbulkan kecurigaan atas sikap kejaksaan yang terkesan menutup-nutupi informasi eksekusi.

Jaksa Agung menyatakan Jumat pagi, dirinya mendapat laporan dari JAM Pidum yang ditugaskan mengkoordinasikan pelaksanaan eksekusi itu, bahwa tugas telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB.

"Eksekusi dilaksanakan di Lapangan Penembakan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, tempat itu paling ideal," katanya.

Proses eksekusi itu sendiri tidak ada hambatan dan gangguan, selain persoalan cuaca yang tidak bersahabat karena hujan lebat, maka eksekusinya mundur dari jadwal semula pukul 00.00 WIB.

Freddy Budiman minta dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur setelah sebelumnya meminta didoakan oleh anak yatim, dua terpidana lainnya dikirim ke Nigeria jenazahnya, dan satu terpidana dikremasi di Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari