Menuju konten utama

Info Rincian Formasi PPPK BNPB 2023 PDF & Tata Cara Daftarnya

Berikut info rincian formasi PPPK BNPB tahun 2023 dan tata cara daftarnya.

Info Rincian Formasi PPPK BNPB 2023 PDF & Tata Cara Daftarnya
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah mengumumkan jumlah formasi PPPK 2023. Pengumuman tersebut disiarkan melalui laman resmi BNPB.

Pendaftaran PPPK 2023 sudah bisa dilakukan sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023. Adapun laman untuk mendaftarnya dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Kriteria mendaftar PPPK BNPB 2023, kualifikasinya minimal sarjana. Selain sarjana, BNPB juga mewajibkan pelamarnya memiliki minimal 2 tahun pengalaman kerja di bidang yang relevan.

Kriteria tersebut berdasarkan Pengumuman nomor 01/Bnpb/Ren/Sd.03/10/2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Definisi PPPK sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang proses perekrutannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Info Formasi PPPK 2023 Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Informasi mengenai formasi PPPK di BNPB tahun 2023, merujuk pada surat pengumuman nomor 01/BNPB/REN/SD.03/10/2023, formasinya sebagai berikut ini:

  • Ahli Pertama - Analisis Kebencanaan: 73 Formasi
  • Ahli Pertama - Penata Penanggulangan Bencana: 60 Formasi
  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 42 Formasi
  • Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan: 9 Formasi
  • Ahli Pertama - Statistisi: 10 Formasi
  • Ahli Pertama - Pekerja Sosial: 11 Formasi
  • Ahli Pertama - Perencana: 3 Formasi
  • Ahli Pertama - Pustakawan: 3 Formasi
  • Ahli Pertama - Arsiparis: 3 Formasi
Informasi selengkapnya mengenai rincian formasi PPPK di Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat diakses melalui link berikut: Formasi PPPK BNPB 2023.

Persyaratan dan Cara Daftar PPPK BNPB 2023

Adapun persyaratan dalam melakukan pendaftaran PPPK di BNPB 2023, syaratnya sebagai berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik indonesia;
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran secara daring yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan
  • Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan yang berlaku;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK;
  • Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
  • Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan (format terlampir).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya; dan
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK di BNPB
Sementara cara mendaftar dalam rekrutmen PPPK di BNPB 2023, tata caranya sebagai berikut ini:

1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.iddan menggungah dokumen yang dipersyaratkan mulai pada tanggal 20 September 2023 s.d. 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23.59 WIB)

2. Pelamar harus melengkapi persyaratan pendaftaran. Dokumen persyaratan pendaftaran terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  • Pas foto berlatar belakang warna merah;
  • Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, diketik menggunakan Komputer yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh di website: http://www.bnpb.go.id);
  • Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- (format surat pernyataan dapat diunduh di website: http://www.bnpb.go.id);
  • Surat Pengalaman Kerja yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Instansi Pemerintah atau Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan (format surat pengalaman kerja dapat diunduh di website: http:/www.bnpb.go.id);
3. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (kk).

4. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara daring agar mengunduh (download) dan mencetak tanda bukti pendaftaran.

5. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https:/sscasn.bkn.go.id atauhttps://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch;

6. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri.

7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan melalui website resmi BNPB (https:/www.bnpb.go.id).

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2023, jadwal dan tahapan PPPK 2023, sebagai berikut ini:

  • Pengumuman Seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 - 13 Desember 2023

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto