Menuju konten utama

Info Ragunan Hari Ini: Jadwal Buka, Aturan Pengunjung, Ganjil Genap

Taman Margasatwa Ragunan mengumumkan jadwal buka, aturan pengunjung dan peraturan ganjil genap menjelang buka besok, 23 Oktober 2021.

Info Ragunan Hari Ini: Jadwal Buka, Aturan Pengunjung, Ganjil Genap
Pengunjung berfoto di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Taman Margasatwa Ragunan akan dibuka untuk menerima pengunjung mulai besok, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.

"Iya benar, akan dibuka besok [23 Oktober]," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang kepada Tirto, Jumat (22/10/2021).

Jadwal Buka, Aturan Pengunjung Ragunan & Ganjil Genap

Taman Margasatwa Ragunan dibuka mulai Selasa sampai Minggu, pukul 07.00-14.30 WIB. Sementara untuk hari Senin ditutup.

Wahyudi menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan jika ingin berkunjung ke Ragunan:

1. Pengunjung wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

2. Melakukan pendaftaran online H-1 sebelum kunjungan melalui link: bit.ly/PesantiketTMR

3. Hanya pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta yang diizinkan masuk

4. Tidak ada batasan usia (anak-anak didampingi orangtua) dan ibu hamil diperbolehkan berkunjung

5. Melakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan.

Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, kata Wahyudi, pengunjung dapat melakukan pendaftaran online melalui link: bit.ly/PesantiketTMR yang bisa diakses H-1 kunjungan.

Kemudian mengisi data form dan menyertakan KTP (wajib KTP DKI) dengan syarat 1 pendaftaran maksimal untuk 5 orang.

Secara otomatis bukti pendaftaran akan dikirim melalui email yang sudah dicantumkan. Jika sudah menerima email, pengunjung bisa menunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar.

"Jika email belum masuk hingga hari kedatangan, bisa menunjukkan KTP yang terdaftar, ucapnya.

Wahyudi mengatakan terdapat aturan ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat, yakni pada Jumat pukul 12.00-18.00 WIB, sedangkan Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Baca juga artikel terkait RAGUNAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri