Menuju konten utama

Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap di tempat wisata diberlakukan pada 22 hingga 24 Oktober 2021 dan 29 sampai 31 Oktober 2021.

Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Berlakukan Aturan Ganjil Genap
Pengunjung melintas di area anjungan Sumatera Barat di TMII, Jakarta, Minggu (12/9/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Sejumlah lokasi wisata di Jakarta menerapkan aturan ganjil genap saat akhir pekan atau mulai Jumat (22/10/2021) hingga Minggu malam (24/10/2021).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru mengenai sistem ganjil genap untuk pengendara di sejumlah jalan di Jakarta. Kebijakan tersebut juga diberlakukan di tempat wisata.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 438 Nomor 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2.

Aturan ganjil genap yang diberlakukan di lokasi tempat wisata, yakni di Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah dan Pintu Masuk Utara serta Barat Taman Margasatwa

Ragunan.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2021 dan 29 sampai 31 Oktober 2021.

"Diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Kadishub, Syafrin Liputan melalui SK tersebut yang dikutip, Jumat (22/10/2021).

Aturan masuk Ancol untuk anak di bawah 12 tahun

Taman Impian Jaya Ancol saat ini sudah mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk dapat berkunjung dan rekreasi.

Hal ini seiring dengan penurunan level PPKM Provinsi DKI Jakarta menjadi level 2 yang tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 serta dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

“Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua” ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, melansir laman resmi Ancol.

Meski begitu terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa masuk ke tempat wisata Ancol, yaitu:

1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan.

2. Wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

4. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

5. Ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00.

Unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol dan Gondola.

Sea World Ancol sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis, 21 Oktober 2021. Sementara itu, untuk aktivitas berenang di Pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.

Syarat masuk tempat wisata Ragunan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10/2021) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

"Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan yang salinannya diterima di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu untuk bisa masuk ke lokasi wisata Ragunan terdapat sejumlah persyaratan, di antaranya.

1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR sedangkan untuk transaksi pembayaran tetap di loket.

2. Untuk sementara pengunjung wajib KTP DKI Jakarta

3. Tidak ada batasan usia dan diperbolehkan untuk ibu hamil

4. Scan QR Pedulilindungi saat memasuki pintu masuk TMR

Syarat masuk tempat wisata TMII

Saat ini Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk berkunjung dan menikmati wahana wisata di TMII. Meski begitu terdapat sejumlah persyaratan bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk berkunjung di TMII, yaitu,

1. Anak dibawah 12 tahun sudah boleh berkunjung ke TMII, tentunya dengan didampingi oleh orang tua / pendamping yang telah divaksin.

2. Orang tua atau pendamping anak di bawah 12 tahun yang berkunjung di TMII wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP DI TEMPAT WISATA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya