Menuju konten utama

Aturan Ganjil Genap Bogor & Tempat Wisata Ragunan Jakarta Oktober

Aturan ganjil genap di Bogor mulai Jumat siang hingga Minggu malam.

Aturan Ganjil Genap Bogor & Tempat Wisata Ragunan Jakarta Oktober
Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas kendaraan saat penerapan kembali sistem Ganjil-Genap di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

tirto.id - Kebijakan ganjil genap di wilayah Bogor, Jawa Barat masih akan tetap diberlakukan mulai Jumat (22/10/2021) siang.

"Masih berlaku, seperti minggu-minggu sebelumnya. Berlaku pada Jumat siang sampai dengan Minggu malam. Peta wilayah sama," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat dihubungi oleh redaksi Tirto.

Harun menegaskan, untuk aturan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Di wilayah Bogor, nantinya akan ada 8 titik pos pemeriksaan atau check point ganjil genap.

Dua titik pos pemeriksaan berada di kawasan Sentul dan enam titik lainnya berada di Puncak Bogor.

Selama kebijakan ini berlaku, kendaraan pribadi yang memiliki atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai saat memasuki kawasan ganjil genap akan diminta untuk diputar balik oleh petugas gabungan yang berjaga di pos pemeriksaan.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10/2021) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

"Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan yang salinannya diterima di Jakarta, Kamis.

SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.

Melansir laman Antara, penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor.

Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.

Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram @dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10/2021) menyebutkan sepeda motor juga kena penerapan ganjil genap.

Meski demikian, dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 tahun 2021 sudah diatur bahwa sepeda motor tidak berlaku ganjil genap.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri