Menuju konten utama
Aturan PPKM Terbaru

Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Link Aturan PPKM Level 2

Syarat PCR yang harus dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun jika naik pesawat sudah diklaim aman oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Link Aturan PPKM Level 2
Ilustrasi Naik Pesawat Saat Pandemi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk naik pesawat pada periode PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Menurutnya, kebijakan PPKM kali ini menganulir larangan yang dilakukan pemerintah pada aturan PPKM sebelumnya.

“Anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing jadi dalam keadaan sehat,” kata dia, dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 Kamis (21/10/2021).

Wiku menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah mobilitas keluarga yang memiliki kepentingan darurat. Adapun syarat PCR yang juga harus dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun sudah diklaim aman oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia.

“Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak. Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting, misalnya, perpindahan orang tua akibat tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain,” jelas dia.

Dalam aturan PPKM sebelumnya anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan untuk naik pesawat karena belum memiliki surat vaksin. Kemudian syarat penumpang pesawat pada PPKM sebelumnya justru lebih ringan yaitu penumpang pesawat diizinkan untuk tes antigen untuk penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dua kali serta test PCR untuk yang baru vaksin satu kali.

Kemudian pada aturan terbaru Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Syarat penumpang pesawat pada PPKM kali ini diperketat. Untuk penerbangan domestik baik yang sudah vaksin dosis satu dan dua diwajibkan untuk di tes RT PCR.

Hal ini dilakukan karena pemerintah sudah mengizinkan pesawat mengangkut dengan kapasitas penuh. Sehingga tidak ada jarak antar penumpang di dalam pesawat.

Aturan PPKM Level 2 Terbaru

Saat ini berdasarkan peraturan yang ditandatangani Mendagri pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 64 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 55 kab/kota menerapkan Level 2, serta 9 kabupaten berada di Level 1.

Berikut aturan detail PPKM level 1, 2 dan 3 yang berlaku hingga 1 November 2021. Link Aturan PPKM Terbaru.

Baca juga artikel terkait ATURAN PPKM TERBARU atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari