tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Ada beberapa perubahan aturan terkait mobilitas masyarakat, salah satunya adalah syarat perjalanan, baik darat, laut maupun udara di PPKM terbaru.
Merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penumpang pesawat pada PPKM kali ini diperketat.
Syarat penerbangan domestik baik yang sudah vaksin dosis satu dan dua tetap diwajibkan untuk di tes RT PCR. Kebijakan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengizinkan penumpang yang sudah vaksin dua kali untuk melampirkan tes antigen.
Mengani adanya kebijakan tersebut, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengangkut orang dengan kapasitas penuh di PPKM kali ini. Namun, tes PCR untuk penumpang yang sudah vaksin satu dan dua kali diwajibkan sebagai syarat operasional yang baru.
“Mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk. Jadi pesawat terbang dengan kapasitas penuh ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” jelas dia Kamis (21/10/2021).
Wiku menjelaskan, tes PCR dinilai lebih akurat dibanding jenis tes lain. Demi mempertahankan jumlah kasus yang saat ini mulai terkendali, maka pergerakan orang harus diperketat.
“Sebagai metode testing, PCR dan lebih sensitif daripada antigen dalam menjaring kasus positif. Diharapkan dapat mengisi celah [memperketat] penularan yang mungkin ada untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan,” jelas dia.
Adapun pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang mengalami gejala COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, adapun syarat terbang tes PCR dan sertifikat vaksin hanya berlaku untuk wilayah dengan penerapan PPKM level 3 dan 4. Bagi wilayah dengan penerapan PPKM level 1 dan 2 hanya diwajibkan untuk tes PCR.
Selain itu, syarat vaksin dan tes PCR tidak berlaku untuk syarat penerbangan perintis. Hal ini dilakukan karena fasilitas di wilayah terluar dan terjauh belum lengkap.
"Kita juga memahami untuk wilayah yang membutuhkan penerbangan perintis fasilitasnya kurang lengkap. Jadi persyaratan ini tidak berlaku untuk penumpang di penerbangan perintis," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari