Menuju konten utama

Apa itu Exit Test PCR Saat Isolasi Mandiri dan Ketentuannya

Pemerintah tetapkan aturan baru exit test PCR, apa itu dan bagaimana ketentuannya?

Apa itu Exit Test PCR Saat Isolasi Mandiri dan Ketentuannya
Tenaga Kesehatan menunggu pasien yang akan menjalani tes usap PCR di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia, Cilandak, Jakarta, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pemerintah terus melakukan penyesuaian aturan terkait pandemi Covid-19. Salah satu penyesuaian terjadi dalam hal exit test PCR bagi pasien positif. Apa itu exit test PCR dan bagaimana ketentuan terbaru?

Sejalan dengan merebaknya varian Omicorn, pemerintah kembali menganjurkan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 baik tanpa gejala maupun bergejala ringan.

Kementerian Kesehatan RI mendukung isolasi mandiri dengan fasilitas konsultasi kesehatan online (telemedicine), disertai pemberian obat secara gratis.

Adapun monitoring pasien lewat aplikasi PeduliLindungi juga terus dilakukan. Keterangan di laman resmi Satgas Covid-19 menyatakan, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tengah menjalani isoman akan memiliki status warna hitam. Warna tersebut menandakan pasien tidak boleh menjalani aktivitas di ruang publik.

Adapun pasien baru dinyatakan selesai menjalani isoman setelah status warna di PeduliLindungi berubah hijau. Perubahan warna di aplikasi terjadi ketika pasien telah melakukan exit test PCR dengan hasil negatif.

Exit Test PCR dan Ketentuannya

Berdasar keterangan di platformInstagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, exit test PCR ialah tes untuk menentukan selesainya masa isolasi mandiri pasien Covid-19.

Ketentuan teranyar mengenai exit test PCR telah berlaku mulai 22 Februari 2022. Dalam aturan terbaru dinyatakan, exit test PCR kini cukup dilakukan 1 kali, tepatnya 5 hari setelah hasil tes pertama (entry test PCR) dinyatakan positif Covid-19 atau sama dengan H+5.

Aturan ini merupakan penyederhanaan exit test PCR sebelumnya yang menyebutkan bahwa pasien Covid-19 wajib menjalani 2 kali tes, yaitu pada H+5 dan H+6.

Oleh karena itu, berdasar aturan terbaru, apabila pasien Covid-19 sudah melakukan exit test PCR pada H+5 dengan hasil negatif, secara otomatis status warna di aplikasi PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Adapun bagi pasien Covid-19 yang tidak menjalani exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10, status warna di PeduliLindungi baru akan berubah menjadi hijau pada H+10.

Baca juga artikel terkait PCR atau tulisan lainnya dari Dwi Nursanti

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dwi Nursanti
Penulis: Dwi Nursanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra