Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali: Pendidikan hingga Pusat Perbelanjaan

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level di Pulau Jawa dan Bali. Berikut aturan detail yang berlaku hingga 23 Mei 2022.

Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali: Pendidikan hingga Pusat Perbelanjaan
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3/2022). KANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa Bali mulai Selasa, 10 Mei hingga 23 Mei 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” demikian tertulis dalam salinan Inmendagri yang diperoleh Tirto pada Selasa (10/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aturan yang berlaku sesuai level PPKM untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Berikut aturan lengkap PPKM Pulau Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan di Satuan Pendidikan

Level 1-3: Dapat dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksanaan Kegiatan pada Sektor Non Esensial

Level 3: Diberlakukan maksimal 50 persen Work from Office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan 50 persen Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah;

Level 2: Maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan 25 persen WFH;

Level 1: Maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin;

Level 1-3: Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan Kegiatan untuk Pasar Swalayan-Pasar Tradisional

Level 3: Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen;

Level 2: Sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen;

Level 1: Kapasitas pengunjung 100 persen.

Level 1-3: Prokes ketat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda);

Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan-Restoran dan Kafe

Level 3: Diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas, dan 1 meja maksimal 2 orang;

Level 2: Buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas;

Level 1: Buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas;

Level 1-3: Prokes ketat, waktu makan maksimal 60 menit, pengaturan teknis dilakukan oleh pemda, dan wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pelaksanaan Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

Level 3: Kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

Level 2: Kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat;

Level 1: Kapasitas maksimal 100 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat;

Level 1-3: Wajib untuk menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pelaksanaan Kegiatan pada Bioskop

Level 3: Kapasitas maksimal 50 persen;

Level 2: Kapasitas maksimal 75 persen;

Level 1: Kapasitas maksimal 100 persen;

Level 1-3: Wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pelaksanaan Kegiatan pada Tempat Ibadah

Level 3: Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas;

Level 2: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen dari kapasitas;

Level 1: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen dari kapasitas;

Level 1-3: Menerapkan prokes lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz