tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah, termasuk Jawa-Bali pada Senin (7/3/2022) lalu.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, dijelaskan, beberapa wilayah masih masuk dalam PPKM level 4, yaitu.
Daftar wilayah yang masuk PPKM level 4
1. Seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunung Kidul
2. Jawa Tengah
- Kota Magelang
3. Jawa Timur
- Kota Madiun
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menjelaskan bahwa sejumlah daerah lain juga mengalami perubahan level PPKM.
Perubahan itu terjadi di PPKM Level 2 yang sebelumnya berjumlah 13 kini menjadi 37 daerah. Lantas untuk PPKM Level 3 yang sebelumnya berjumlah 108 kini berkurang menjadi 84 daerah.
"Perpanjangan PPKM pada minggu ini di level 2 dari sebelumnya 13 menjadi 37 daerah dan termasuk didalamnya ada wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek)," katanya dalam rilis yang diterima Tirto pada Selasa (8/3/2022).
Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022 ini, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan dari kebijakan PPKM sebelumnya. Salah satunya adalah diizinkannya penonton untuk menyaksikan kompetisi olahraga.
"Di dalam pengaturan Inmendagri kali ini juga diatur terkait dengan kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4," terangnya.
Adapun kapasitas jumlah penonton juga diatur sesuai dengan situasi dan kondisi PPKM di wilayah tersebut. Ketentuannya adalah 50% untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75% untuk daerah PPKM Level 2, dan 100% untuk daerah dengan status PPKM Level 1.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Aturan untuk daerah yang masuk PPKM level 4 terbaru
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 diberlakukan sejumlah aturan, yaitu,
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial seperti:
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
d) perhotelan non penanganan karantina, maka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal 50%.
Kemudian, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan
kapasitas maksimal 25%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Lantas untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan, yaitu,
- hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik dan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
- 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
- menggunakan aplikasi PeduliLindungiuntuk pengaturan masuk dan pulang dan makan karyawan tidak bersamaan
- Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
a) kesehatan, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian;
b) keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
c) penanganan bencana, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
d) energi, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
g) pupuk dan petrokimia, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
h) semen dan bahan bangunan, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
i) obyek vital nasional, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
j) proyek strategis nasional, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
Lantas untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan
rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50%.
5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang
sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Guna melihat aturan lebih detailnya lagi, Anda dapat mengakses link berikut. Link Aturan PPKM Terbaru.
Editor: Iswara N Raditya