tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Kebijakan ini seiring dengan beberapa aturan mobilitas yang mengalami perubahan, salah satunya adalah syarat perjalanan darat, laut sampai udara di PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021.
Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 pelaku perjalanan domestik di wilayah yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan Antigen yang tesnya diambil H-1 sebelum keberangkatan.
“Serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut,” demikian aturan baru tersebut.
Adapun aturan penumpang pesawat malah diperketat. Untuk penerbangan domestik baik yang sudah vaksin dosis 1 dan dua diwajibkan untuk tes RT PCR.
“Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat,” demikian isi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dikutip Tirto, Selasa (19/10/2021).
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Artinya, penumpang harus mempersiapkan dokumen PCR yang sampelnya diminimal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam kebijakan sebelumnya, di Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yaitu untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz