tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, memperketat syarat perjalanan orang di transportasi udara.
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Dalam surat edaran tersebut, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam negeri sebagai daerah dengan katagori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Calon penumpang juga wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan wajib RT-PCR ini juga diwajibkan untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 1-2 yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian ada pula untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan .
Kewajiban untuk menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Anak usia di bawah 12 tahun juga harus didampingi oleh keluarga dan wajib tes PCR. Adapun kebijakan ini dikecualikan untuk penerbangan printis dan angkutan Tertinggal, Terdepan dan Terluar.
Pada kebijakan kali ini Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran untuk maskapai agar bisa memaksimalkan kapasitas angkut. Jika sebelumnya pesawat hanya diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen. Kali ini maskapai diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
“Adapun konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut tidak diberlakukan dan penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (21/10/2021).
Adapun penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penummpang waktu normal.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto