tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 untuk lulusan SMA/SMK dan sederajat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan disiarkan pada 13 dan 14 November 2021. Hasil pengumuman SKD tersebut dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan bahwa pengumuman hasil SKD CPNS DKI Jakarta ini juga dibarengi dengan 330 instansi lainnya. Seluruhnya dijadwalkan mengumumkan hasil SKD CPNS di tahap 2 pada Sabtu (13/11/2021) dan Minggu (14/11/2021).
Untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta, peserta dapat mengecek di laman https://sscasn.bkn.go.id atau kanal resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing K/L (kementerian/lembaga) dan instansi [untuk cek hasil SKD CPNS 2021]," kata Satya saat dihubungi Tirto.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 DKI Jakarta
Untuk melihat hasil SKD CPNS 2021 melalui SSCASN, peserta dapat mengakses laman layanan informasi SSCASN atau tautan https://data-sscasn.bkn.go.id/skd.
Setelah berhasil masuk ke tautan tersebut, peserta mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Ketik "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" pada kolom "Search".
- Pengumuman akan tampil di kolom "Link Pengumuman"
- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.
Cara lainnya, peserta dapat melihat hasil SKD CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta pada tautan https://bkddki.jakarta.go.id/
Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK Pemprov DKI Jakarta
Terdapat tiga jabatan formasi CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK di Pemprov DKI Jakarta. Informasi detail terkait formasi lulusan SMA/SMK Pemprov DKI Jakarta dapat dilihat di sini.
Tiga jabatan formasi CPNS 2021 untuk untuk lulusan SMA/SMK di Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut.
1. Jabatan Pelaksana Pemula/Pemula - Pamong Praja (SMA/SMK/STM dengan alokasi formasi 100 lowongan). Unit penempatannya sebagai berikut:
- Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota ADM. Jakarta Pusat
- Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota ADM. Jakarta Pusat
- Polisi Pamong Praja
2. Pengadministrasi Hukum (SMA/SMK/STM dengan alokasi formasi sebanyak 1 lowongan masing-masing di sejumlah unit penempatan). Unit penempatannya adalah sebagai berikut:
- Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah
- Walikota Administrasi Jakarta Selatan
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Selatan
- Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Selatan
- Kepala Subbagian Pelayanan Hukum
3. Pengadministrasi Hukum (SMA/SMK/STM dengan alokasi formasi sebanyak 1 lowongan masing-masing di sejumlah unit penempatan). Detail unit penempatannya adalah:
- Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah
- Walikota Administrasi Jakarta Selatan
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Selatan
- Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Selatan
- Kepala Subbagian Publikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 DKI Jakarta
Peserta ujian CPNS DKI Jakarta lulusan SMA/SMK dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Aturan mengenai passing grade tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Besaran passing grade dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dilamar. Passing grade yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sebenarnya, nilai ambang batas dalam aturan Kementerian PANRB menyebutkan formasi bagi kebutuhan khusus disabilitas, kebutuhan khusus cumlaude, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, kebutuhan umum ABK, kebutuhan umum dokter, dan sebagainya.
Namun, bagi lulusan SMA/SMK sederajat, kebutuhan yang direkrut untuk CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta hanya menerima formasi kebutuhan umum. Detail nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut.
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khusus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Sebagai informasi juga, lulus passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa ikut tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Sebab, ada kebijakan terbaru pembatasan kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS 2021.
Dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa peserta SKB hanya dapat berjumlah tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan tingkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan pengadministrasi hukum penempatan di Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta hanya 1 orang. Sementara peserta yang lolos nilai ambang batas SKD untuk jabatan tersebut adalah 20 orang. Maka, peserta yang boleh mengikuti SKB adalah 3 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan pengadministrasi hukum.
Ke-3 orang tersebut merupakan peserta dengan peringkat tertinggi yang SKD-nya telah memenuhi nilai ambang batas. Di sisi lain, 17 orang peserta lainnya, yang peringkatnya di bawah 3 peserta tertinggi tidak diikutsertakan dalam SKB, meskipun telah memenuhi nilai ambang batas.
Apabila nilai SKD total antara peserta sama, penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan capaian nilai SKD, nilai ijazah, dan usia peserta, sebagai berikut:
- Jika nilai kumulatif SKD sama, peserta dengan nilai TKP tertinggi yang akan lolos,
- Jika nilai kumulatif SKD dan nilai TKP sama, peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos.
- Jika nilai kumulatif SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos.
- Jika nilai kumulatif SKD, TKP, TIU, dan TWK sama, peserta akan diikutkan dalam SKB.
Editor: Iswara N Raditya