Menuju konten utama

Indonesia Protes WTO Soal Bea Masuk Biodiesel di Eropa & AS

Kementerian Perdagangan melayangkan protes ke WTO terkait tingginya tarif bea masuk produk biodiesel ke pasar Uni Eropa dan AS.

Indonesia Protes WTO Soal Bea Masuk Biodiesel di Eropa & AS
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan pemaparan terkait perkembangan ekspor impor di sela-sela peluncuran sistem aplikasi "dashboard" peningkatan ekspor, pengendalian impor (PEPI) dan peresmian Pusat Logistik Berikat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/3/2017) malam. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah melayangkan surat protes kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan tingginya bea masuk (BM) produk biodiesel ke pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Indonesia keberatan dengan tingginya tarif yang dikenakan untuk produk biodiesel di pasar dua kawasan itu.

"Di Parlemen Eropa, kami sudah kirim surat ke sana, kalau yang ke AS, kami sudah menyampaikan ke WTO. Kami sudah lakukan pernyataan keberatan, protes, agar itu tidak diteruskan," kata Enggartiasto di sela pembukaan Rapat Kerja Nasional Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), di Jakarta, Senin (27/3/2017) seperti dilansir Antara.

Berdasarkan data dari Trademap, sejak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa, ekspor biodiesel dari Indonesia ke benua ini turun sebesar 72,34 persen dari 635 juta dolar AS pada 2013 menjadi sembilan juta dolar AS pada 2016. Nilai BMAD itu cukup besar, yaitu 8,8-23,3 persen atau 76,94-178,85 euro per ton.

"Kami keberatan. Kami sudah sampaikan, sama halnya seperti Argentina dulu, dan kami sudah lakukan pernyataan keberatan, protes, agar itu tidak diteruskan," kata Enggartiasto.

Berdasarkan hasil analisis pengenaan BMAD oleh Uni Eropa tersebut, pemerintah Indonesia menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dengan Anti-Dumping Agreement (ADA) WTO. Atas alasan tersebut, Indonesia mencari keadilan melalui forum Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

Indonesia meyakini bahwa Komisi Eropa (KE) sebagai otoritas penyelidikan melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal value serta profit margin yang menyebabkan produsen atau eksportir biodiesel asal Indonesia dikenakan BMAD tinggi.

Hal yang sama sebenarnya juga dialami oleh Argentina. Indonesia melayangkan gugatan yang sama dengan Argentina kepada Uni Eropa. Argentina telah berhasil memenangkan kasus ini di tingkat Appellate Body (AB) WTO.

Sementara di Amerika Serikat, National Biodiesel Board (NBB) dan sebanyak 15 produsen biodiesel asal Negeri Paman Sam itu mengajukan petisi kepada US Department of Commerce dan US International Trade Commission (USITC) pada 23 Maret 2017.

Petisi yang diklaim sebagai hasil investigasi selama 2014-2016 tersebut menyorot dua hal yakni, Indonesia dan Argentina dituduh melakukan tindakan subsidi dan dumping harga untuk biodiesel yang dipasarkan di AS. Petisi itu juga meminta Pemerintah AS untuk melakukan tindakan antisubsidi dan antidumping dengan melakukan investigasi.

Baca juga artikel terkait BIODIESEL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom