Menuju konten utama

Indonesia Perketat WNA AS dan Turki, Dianggap Risiko Tinggi COVID

Untuk mencegah penyebaran Corona dari luar negeri, warga negara asing Amerika Serikat, Arab Saudi dan Turki diperketat pemeriksaannya.

Indonesia Perketat WNA AS dan Turki, Dianggap Risiko Tinggi COVID
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Amerika Serikat dan Turki jadi negara yang memiliki risiko tinggi COVID-19. Orang asing atau pelaku perjalanan dari AS dan Turki bakal diperketat bila akan masuk Indonesia.

"Kedatangan orang asing juga kami lakukan pengetatan untuk orang dari daerah-daerah yang kita anggap punya itu kecenderungan [risiko] tinggi [COVID-109] atau level 4 istilah kita. Ada beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Turki itu juga dalam kategori cukup tinggi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (27/9/2021).

Proses karantina tetap akan diberlakukan delapan hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri termasuk dari dua negara tersebut. Waktu delapan hari itu, menurutnya, sudah cukup untuk melakukan karantina.

"Karena hasil dari epidemiolog itu 2 hari sudah kelihatan reaksi kalau dia kena varian Delta ini. Jadi kita masih cukup oke mengenai itu," ujar Luhut.

Selain dari Turki dan AS, pelaku perjalanan yang perlu diwaspadai juga adalah dari Arab Saudi. Sebab meski tingkat risiko di Arab Saudi rendah, tetapi perjalanan dari Arab Saudi ke Indonesia sering terjadi kasus paparan COVID-19.

"Dari Saudi Arabia juga tingkat di sana rendah [tetapi] di dalam perjalanan kena. Itu langsung kita bawa ke karantina. Jadi tidak kita periksa di airport tapi langsung dikarantina," kata Luhut.

Sementara itu secara umum kedatangan dari luar negeri melalui udara akan diatur waktu kedatangannya, untuk mencegah terjadinya penumpukan kedatangan.

Pemerintah Indonesia telah melonggarkan aturan masuk bagi orang asing ke Indonesia mulai September. Sebelumnya hanya pemegang visa dinas dan visa diplomatik yang dapat izin untuk masuk Indonesia.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN WNA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali