Menuju konten utama

Indonesia Dorong Implementasi Hukum Antariksa

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong implementasi instrumen hukum antariksa internasional yang efektif dalam pemanfaatan antariksa untuk tujuan damai.

Indonesia Dorong Implementasi Hukum Antariksa
Warga mengamati peristiwa gerhana matahari di kawasan Benhil Jakarta. ANTARA FOTO/yudhi mahatma/ama/16

tirto.id - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong implementasi instrumen hukum antariksa internasional yang efektif dalam pemanfaatan antariksa untuk tujuan damai. Hal itu disampaikan Ketua Delegasi Indonesia yang juga merupakan Duta Besar Indonesia untuk Austria Rachmat Budiman, dalam pertemuan ke-55 Sub Komite Hukum pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bagi Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (LSC-UNCOPUOS) di Wina, Austria, yang berlangsung dari 4 April hingga 15 April mendatang.

Ia mengatakan bahwa pemanfaatan antariksa harus dicegah dari perlombaan senjata dan tujuan agresif lainnya, seperti dikutip Antara, Rabu, (6/4/2016).

Bersama dengan Cina, Indonesia mendorong agar seluruh negara, khususnya yang memiliki kemajuan di bidang keantariksaan, untuk bekerja sama mencegah perlombaan senjata atau mendorong non-militerisasi di ruang angkasa, sehingga dapat menjamin pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan damai.

Sejumlah agenda penting yang dibahas dalam pertemuan itu antara lain status dan aplikasi lima traktat PBB tentang antariksa, definisi dan delimitasi antariksa, karakter dan pemanfaatan geostationary orbit (GSO).

Sesi ke 55 LSC-UNCOPUOS itu cukup penting guna membahas persiapan peringatan 50 tahun penyelenggaraan Konferensi Keantariksaan tahun 2018 (UNISPACE+50).

Selain itu, pertemuan itu juga memiliki agenda untuk menyambut El Salvador, Israel, Oman, Sri Lanka, Qatar, dan Uni Emirat Arab sebagai anggota baru UNCOPUOS. Dengan demikian, UNCOPUOS saat ini memiliki 83 negara anggota.

Pertemuan yang berlangsung hingga tanggal 15 April mendatang ini dihadiri lebih dari 200 delegasi mewakili negara-negara anggota dan pengamat (observer) pada UNCOPUOS.

Sebagai tambahan, Dubes Rachmat menyampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi the Space Treaty of 1967, the Rescue Agreement of 1968, the Liability Convention of 1972, the Registration Convention of 1976, dan Moon Agreement of 1979.

Instrumen hukum tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kegiatan keantariksaan melalui berbagai legislasi nasional

(ANT)

Baca juga artikel terkait CINA atau tulisan lainnya

Reporter: Yantina Debora