Menuju konten utama

Indonesia Desak Malaysia Beri Akses Kekonsuleran Siti Aisyah

Kemlu RI meminta Malaysia untuk segera mengabulkan akses kekonsuleran agar dapat bertemu dengan Siti Aisyah. Itu dilakukan agar dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah WNI.

Indonesia Desak Malaysia Beri Akses Kekonsuleran Siti Aisyah
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir. [Foto/Antaranews]

tirto.id - Otoritas Malaysia didesak untuk segera memberikan akses kekonsuleran bagi pihak KBRI untuk dapat memastikan bahwa perempuan yang ditangkap terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam memang seorang warga negara Indonesia (WNI).

"Kita butuh akses kekonsuleran untuk memastikan yang bersangkutan memang WNI. Jadi, sampai saat ini yang kita tahu paspornya memang paspor asli Indonesia, tetapi kita belum bisa mengatakan bahwa orang yang ditahan ini adalah memang benar WNI, karena harus dipastikan orang yang ditahan itu memang sama dengan paspornya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Pemerintah Malaysia, Arrmanatha menegaskan, harus segera memberi akses kekonsuleran bagi pemerintah yang warga negaranya ditahan karena terlibat kasus hukum. Sebabnya, hal itu sudah diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963 terkait masalah kekonsuleran.

"Maka kami menegaskan kepada pihak otoritas Malaysia agar segera memberi akses kekonsuleran. Pada pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 itu merupakan kewajiban bagi negara yang menahan warga asing untuk memberi akses kekonsuleran without delay," ujar dia. mengutip dari Antara.

Jubir Kemlu itu menekankan bahwa sangat penting bagi pihak KBRI di Kuala Lumpur dan pengacara yang ditunjuk mendapatkan akses kekonsuleran untuk dapat bertemu dengan perempuan pemegang paspor Indonesia dengan nama Siti Aisyah.

Seperti diketahui, perempuan bernama Siti Aisyah tersebut ditahan polisi Malaysia karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pria Korea Utara yang dikenal sebagai Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

"Itu untuk memastikan bahwa paspor yang sudah diverifikasi sesuai dengan orang yang sudah ditahan sehingga kita bisa konfirmasi bahwa orang yang ditahan memang benar WNI. Kalau dari segi keaslian, paspor itu asli, tetapi kami kan belum tahu bahwa memang yang ditahan orangnya sama dengan data orang di paspor," jelas Arrmanatha.

Namun dia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Malaysia.

Sebagaimana dituturkan pihak Kementerian Luar Negeri, kepolisian Malaysia sejauh ini belum memiliki cukup bukti untuk menuntut perempuan yang diduga sebagai WNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Malaysia terhadap Kim Jong-nam.

Sebelumnya, Menlu RI Retno Marsudi pada Senin (20/2/2017) di Filipina telah melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat pembunuhan seorang pria Korea Utara di Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menyampaikan perkembangan terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia.

Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari