Menuju konten utama

Indonesia-Cina Sepakat Transaksi Dagang Mulai Pakai Rupiah & Yuan

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan MoU yang telah ditandatangani oleh kedua pihak Bank Sentral RI dan Cina pada 30 September 2020.

Indonesia-Cina Sepakat Transaksi Dagang Mulai Pakai Rupiah & Yuan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kiri) dan Deputi Gubernur Erwin Rijanto (kanan) memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara Indonesia dan Cina.

Kerangka kerja sama dimaksud meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

"Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi, Senin (6/9/2021).

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua pihak Bank Sentral RI dan Cina pada 30 September 2020. Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perry menjelaskan, perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Penggunaan LCS juga memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien.

Kemudian tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

P.T. Bank Central Asia, Tbk Bank of China (Hongkong), Ltd

P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk

P.T. Bank ICBC Indonesia

P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk

P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk

P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

P.T. Bank OCBC NISP, Tbk

P.T. Bank Permata, Tbk

P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

P.T. Bank UOB Indonesia

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

Agriculture Bank of China

Bank of China

Bank of Ningbo

Bank Mandiri Shanghai Branch

China Construction Bank

Industrial and Commercial Bank of China

Maybank Shanghai Branch

United Overseas Bank (China) Limited.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN INDONESIA-CINA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz