tirto.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara non-prosedural (ilegal). Pencegahan tersebut dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (22/05/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada awalnya, petugas mendapati ketidakjelasan tujuan keberangkatan pada pemeriksaan reguler kepada 7 orang WNI. Dalam pemeriksaan tersebut, 7 orang tersebut tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat 6 orang lain dalam rombongan yang telah melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut, sehingga total rombongan yang menjalani pemeriksaan lanjutan berjumlah 13 orang,” terang Bugie dalam keterangannya yang diterima pada Sabut (23/05/2026).
Selanjutnya, dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan mengenai maksud dan tujuan keberangkatan mereka. Kecurigaan petugas menguat ketika salah satu penumpang sedang menunjukkan tiket kepulangan rombongan ke Indonesia pada telepon selulernya.
“Muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama ‘Hebat Haji 2026’. Dari pendalaman terhadap percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi,” ungkap Bugie.
Dalam grup tersebut, ditemukan pula percakapan yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara untuk menyamarkan tujuan keberangkatan yang sebenarnya. Oleh sebab itu, petugas langsung mengambil tindakan penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan tersebut.
Tindakan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
“Selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan melakukan serah terima terhadap 13 WNI tersebut kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata dia.
Bugie menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan secara ilegal, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji. Pengawasan tersebut juga akan dilakukan secara profesional dan humanis guna mencegah keberangkatan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































