Menuju konten utama

IISIA Keluhkan Pemerintah Pakai Baja Impor untuk Infrastruktur

Pemerintah gencar membangun proyek infrastruktur namun masih menggunakan produk baja impor.

IISIA Keluhkan Pemerintah Pakai Baja Impor untuk Infrastruktur
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Selama lima tahun terakhir pemerintah gencar membangun infrastruktur di dalam negeri, mulai dari jalan tol sampai rumah hunian untuk warga. Sayangnya, pemerintah kurang melibatkan produsen baja nasional.

Hal tersebut yang dikeluhkan Chairman Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/ The Indonesia Iron and Steel Industry (IISIA) Silmy Karim.

Ia mengatakan, gencarnya proyek infrastruktur Indonesia tak meningkatkan utilisasi produsen baja nasional dari hulu hingga hilir. Malah, kata Silmi, penyerapan produk lokal cenderung rendah di tahun 2018.

"Rendahnya utilisasi produsen baja dalam negeri dapat dilihat dari tren importasi besi dan baja yang terus meningkat sebesar 12 persen dalam tiga tahun terakhir, hingga 2018. Sementara utilisasi pabrik baja masih di bawah 50 persen," kata dia dalam sebuah diskusi di Menara Kamar Dagang Indonesia, Kamis (10/10/2019).

Ia mengatakan, langkah yang diambil pemerintah untuk mengendalikan importasi dan memberikan perlindungan terhadap industri nasional melalui pemberlakuan Permendag Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sudah tepat. Namun, implementasinya masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik sampai dengan Juni 2019 besi dan baja termasuk dalam empat besar komoditi impor yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap defisitnya neraca perdagangan Indonesia.

Terlebih, setelah banjir baja impor. Ada pula usulan yang diungkapkan oleh Bank Dunia perihal penghapusan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta penghapusan skema pemeriksaan sebelum pengiriman (pre-shipment inspection). Tentu kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi yang dialami industri di dalam negeri khususnya baja sebagai salah satu industri dasar.

"Itu tidak tepat, karena sekarang saja praktik pengalihan kode circumvention atau JS masih banyak dilakukan oleh importir agar terbebas dari tarif bea masuk yang diatur pemerintah RI," beber dia.

Kondisi industri baja lokal saat ini begitu memprihatinkan, Silmi mengatakan, jika hal-hal tersebut dihapus, produk baja impor akan leluasa masuk pasar dalam negeri.

"Saat ini importasi produk baja tidak hanya menyerang industri baja hulu saja tetap juga industri baja hilir atau produk hulu hingga produk hilir atau produk barang jadi dengan kualitas yang rendah dan tidak standar. Hal yang telah menyebabkan tergerusnya pangsa pasar produsen baja nasional sehingga dibutuhkan upaya perlindungan industri yang diterapkan secara merata dari hulu hingga hilir," jelas dia.

Silmi menambahkan bentuk perlindungan pemerintah terhadap industri dalam negeri adalah dengan menerapkan bea masuk trade remedies dan nontarif measures seperti halnya penerapan standar nasional SNI.

Penerapan bea masuk trade remedies dan anti-dumping subsidi maupun safeguard perlu diterapkan oleh pemerintah Indonesia dari produk hulu hingga produk hilir.

"Produk umum atau most favored nation (MFN) yang saat ini diberlakukan sebagai tarif barrier ternyata tidak efektif karena masih dapat ditembus oleh bea masuk yang disepakati dalam free trade agreement," kata dia.

Penerapan bea masuk trade remedies seperti anti dumping anti subsidi maupun safeguard, merupakan instrumen yang efektif untuk melindungi industri dalam negeri dari serangan produk impor khususnya importasi produk baja dengan cara tak adil.

"Penerapan SNI sebagai salah satu non tarif measures harus diberlakukan secara wajib, bukan malah dihapus. Karena ini terkait dengan keamanan dan keselamatan pengguna baja, membendung impor dan mendorong industri dalam negeri menjadi industri yang berkelanjutan," kata silm.

Silmy mengatakan perlindungan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia baik secara tarif maupun non tarif measures sangat penting peranannya terhadap keberlangsungan industri nasional sebagai upaya pengamanan pasar domestik dengan melakukan safeguard terhadap impor baja.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI BAJA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri