Menuju konten utama

Idrus Marham Tiba-Tiba Datangi KPK

Idrus Marham tersangka suap PLTU Riau-1 tiba-tiba mendatangi KPK. Padahal hari ini tidak ada pemeriksaan terhadapnya.

Idrus Marham Tiba-Tiba Datangi KPK
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek pengerjaan PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba-tiba datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 19 September 2018.

Idrus datang sekitar pukul 14.50 WIB dengan menggunakan mobil tahanan lengkap dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia pun tak memberi keterangan apapun kepada awak media soal keterangannya, ia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke Gedung KPK.

Kedatangan Idrus ini diluar jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Berdasarkan jadwal KPK, hari ini pemeriksaan hanya dilakukan kepada tiga saksi, yakni Melchias Marcus Mekeng, Tahta Maharaya dan Herwin Tanuwidjaya.

Melchias Mekeng hari ini diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Idrus Marham. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).

Tahta sebelumnya turut diangkut dalam Operasi Tangkap Tangan Eni Saragih dan Johannes Kotjo pada Jumat (13/7/2018). Pada saat yang sama KPK juga membawa Audrey Ratna staf Johannes B Kotjo, Bupati Temanggung terpilih sekaligus suami Eni, M. Al Khafidz, dan beberapa pihak. Saat penangkapan itu KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp500 juta.

KPK juga menduga ada pemberian sejumlah uang dari Johannes kepada Eni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan 8 juni 2018 Rp 300 juta. Pemberian ini melibatkan kedua saksi yang hari ini akan diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Eni dan Idrus disangka KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Johannes melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mawa Kresna