Menuju konten utama

Hukum Suntik Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Apakah suntik dapat membatalkan puasa atau tidak dan bagaimana hukum suntik saat puasa menurut Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Suntik Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Sentra Vaksin Hippindo SMESCO, Jakarta, Jakarta, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Apa hukum suntik saat puasa menurut Islam? Apakah infus membatalkan puasa, dan suntik membatalkan puasa atau tidak?

Pertanyaan-pertanyaan di atas mungkin jadi pikiran sebagian orang di bulan puasa, terutama bagi mereka yang sedang sakit dan diharuskan suntik untuk mengobati penyakit, tetapi masih tetap ingin melanjutkan puasanya, termasuk ketika ingin melakukan suntik KB.

Puasa secara sederhana adalah perilaku menahan lapar, dahaga dan tidak berhubungan badan sejak waktu terbitnya fajar shadiq (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib). Namun, perilaku menahan makan dan minum dalam puasa ternyata memiliki konteks yang luas.

Puasa juga diartikan menjaga diri dari masuknya benda lain ke dalam rongga tubuh melewati bagian yang terbuka (lubang alami) meliputi mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.

Apakah Suntik Membatalkan Puasa?

Suntik saat puasa Ramadan diperbolehkan oleh sebagai ulama di Indonesia. Hal ini didasarkan kepada masuknya barang lain tersebut melalui pori-pori atau kulit. Sedangkan hal yang dapat membatalkan puasa adalah ketika masuknya benda asing melalui lubang alami tubuh seperti mulut dan hidung.

Masuknya benda lain ke dalam tubuh akan menyebabkan puasa menjadi batal. Dilansir dari laman NU Online, Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,”

Lantas, bagaimana jika seorang muslim suntik ketika sedang melakukan puasa Ramadan? Apakah boleh suntik saat puasa? Apakah injeksi membatalkan puasa?

Dilansir dari laman MUI DKI Jakarta, para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahin Abu Yusuf, menjelaskan jika suntikan tidak membatalkan puasa, karena dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh.

Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunah sebagai berikut:

“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk ke dalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim.”

Apakah Suntik Vitamin C Membatalkan Puasa?

Lantas suntik vitamin C apakah membatalkan puasa? Seperti yang disebutkan oleh Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib di atas, bahwa masuknya barang lain ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa bila melalui lubang alami.

Apakah jarum suntik bisa membatalkan puasa? Pada dasarnya, suntikan tidak melewati lubang alami, melainkan melalui pori-pori kulit maupun otot, ini juga termasuk jika melakukan suntik vitamin C.

Apabila suntik atau infus vitamin C dilakukan untuk menjaga stamina tubuh, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Artinya, suntikan intravena yang mengandung vitamin dan zat lain untuk tujuan pengobatan, tidak akan membatalkan puasa.

Jadi dapat disimpulkan jika seseorang menyuntikkan vitamin C karena alasan medis atau untuk kepentingan kesehatan yang penting, seperti pengobatan penyakit atau memperbaiki kondisi kesehatan, itu biasanya tidak membatalkan puasa.

Namun, apabila suntikan vitamin C tujuannya untuk menggantikan makanan dan minuman atau untuk memberikan nutrsi tubuh, makanya hukumnya dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika seseorang memiliki kekhawatiran tentang penggunaan suntikan atau obat-obatan selama bulan puasa, sebaiknya konsultasi dengan dokter atau ahli agama kompeten untuk mendapatkan pandangan yang sesuai dengan kebutuhan seseorang dan kondisi kesehatannya.

Jadi, secara umum, suntikan vitamin C tidak membatalkan puasa, tetapi hal ini dapat bervariasi tergantung pada kandungan suntikan dan kondisi kesehatan individu.

Apakah Infus Bisa Membatalkan Puasa?

Penyuntikan pada umumnya tidak bersifat menghilangkan rasa lapar dan dahaga. Hukumnya mungkin sedikit berbeda dengan infus yang memberikan asupan kepada tubuh sehingga menjadi bugar.

Jadi, hukum infus saat puasa hampir sama dengan suntik, jika tujuannya memberi asupan cairan pada tubuh, maka puasanya batal.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, suntik sesungguhnya metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Meskipun diperbolehkan oleh sebagian ulama, penyuntikan atau infus bila dapat diusahakan sebaiknya dilaksanakan di malam hari.

Penyuntikan pada siang hari berpuasa dikhawatirkan dapat membahayakan fisik seorang muslim. Hal ini dikarenakan kondisi fisik orang berpuasa yang biasa sedang dalam keadaan lemah.

Syeikh Ibrahim Abu Yusuf dalam kitab Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah juga turut menjelaskan diperbolehkannya suntik ketika berpuasa.

Namun, beliau memberi arahan jika lebih baik penyuntikan dilakukan setelah berbuka. Adapun penjelasan Syeikh Ibrahim Abu Yusuf termuat dalam kitab Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah sebagai berikut:

“Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukan bukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara’ (mulut, hidung dan telinga). Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Dhita Koesno