tirto.id - Pembayaran honorarium petugas pelaksana vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terlambat sejak Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengaku masih mengupayakan pencairan dana untuk membayar 192 orang anggota tim vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya.
"Kami sedang mengupayakannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Haji Said Azman di Suka Makmue, Rabu (24/3/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengklaim keterlambatan pembayaran honorarium petugas vaksinasi tidak sampai mengganggu pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada tenaga kesehatan, petugas pelayan publik, dan warga lanjut usia.
"Vaksinasi COVID-19 masih terus berjalan, tidak ada hambatan atau kendala sama sekali," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ali Munir dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa honorarium petugas vaksinasi COVID-19 belum bisa dicairkan karena pemerintah daerah masih melakukan pengalihan anggaran.
"Usulan-usulan dari dinas kesehatan dan rumah sakit sudah disampaikan, dan sedang proses peng-input-an (pemasukan data) dan akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah," katanya.
Ia memastikan pencairan dana untuk membayar honorarium petugas vaksinasi sudah bisa dilakukan pada April 2021, setelah pembahasan pengalihan anggaran tuntas.
Editor: Bayu Septianto