Menuju konten utama

Deportasi WN Rusia & Para Buron yang Bersembunyi di Indonesia

Berkali-kali buronan internasional bersembunyi di Indonesia hingga bisa bikin usaha tertentu yang menopang hidup mereka.

Deportasi WN Rusia & Para Buron yang Bersembunyi di Indonesia
Warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer (tengah) digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko, 32 tahun, buronan dari Rusia, ditangkap di Bali pada 2019 lalu. Ia kabur dari negaranya pada 2011, menghindari hukuman karena mengedarkan 146 kilogram hasis (resin ganja).

Interpol Rusia memasukkannya ke dalam daftar merah atau red notice pada 2015 ke seluruh jaringan polisi internasional, termasuk Polri.

"Pemerintah Rusia menerbitkan Interpol red notice di tahun 2015 dan meminta bantuan Indonesia melalui Imigrasi dan Polda Bali untuk melakukan pencarian," kata Kombes Tommy Aria Dwianto dari Interpol Indonesia dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).

Pengadilan Indonesia memvonisnya 1,5 tahun atas dasar penyalahgunaan hasis sebesar 500 gram untuk diri sendiri.

Setelah bebas, ia dijadwalkan dideportasi oleh aparat setempat. Namun, sebelum itu dia bisa kabur dari kantor Imigrasi Bali selama 13 hari sampai akhirnya ditangkap dan benar-benar ditendang ke negara asal.

Ekaterina Trubkina yang membantu Andrew kabur telah dideportasi lebih dahulu. Pacar Andrew ini juga tidak diselidiki atas perbuatan membantu Andrew kabur karena polisi kesulitan memeriksa Trubkina. Pemeriksaannya melibatkan pihak di Rusia, sehingga akan lebih mudah untuk dideportasi.

Pihak yang membantunya kabur dari Imigrasi adalah pacarnya sendiri, Ekaterina Trubkina. Polisi kesulitan memeriksa Trubkina dan pemeriksaannya melibatkan pihak Rusia. Ekaterina akhirnya dideportasi lebih awal dari Andrew.

Kaburnya Andrew diduga melibatkan pegawai Imigras. Kepala Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyebut ada enam orang telah dimintai pertanggungjawaban atas kaburnya Andrew. Meski demikian, bentuk sanksi belum ditentukan.

Ia juga meminta sejumlah perbaikan setelah kasus ini. "Kami pertegas kepada seluruh jajaran kanwil agar SOP dilaksanakan dengan benar. Selama ini SOP sudah ada tapi dari pusat memberikan kita kesempatan memperbaiki kalau ada yang kurang. Seperti apakah perlu diborgol. Selama ini enggak diborgol karena namanya deteni itu bukan kriminal, tapi ada yang kriminal seperti ini," katanya.

Buronan Lain

Andrew hanya satu dari sekian buronan internasional yang memilih bersembunyi d Indonesia.

Tahun lalu, buron Amerika Serikat, Beam Marcus, 50 tahun, bersembunyi di Bali dengan nama palsu De Mario Corner. Ia adalah pelaku penipuan investasi mencapai 500 juta dollar AS di Chicago, negara bagian Illinois. Marcus kabur dari AS saat masa sidang tahun lalu.

Polisi setempat menangkapnya pada Juli 2020 dan sudah mengirimkan ke negara asal pada 26 Januari 2021.

Marcus bukan buron biasa. Ia cukup 'bernilai'. Buktinya, aparat AS menukar Marcus dengan dua buron asal Indonesia. Pertama Indra Budiman, pelaku pencucian uang dan penipuan yang kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak 2018; kedua Sai Ngo NG, koruptor kredit fiktif yang kasusnya terjadi pada 2011 silam.

Selama bersembunyi di Bali sepanjang Januari-Juli 2020, Marcus bertahan hidup dengan memproduksi konten pornografi.

Pola sama dilakukan buronan Russ Albert Medlin, juga dari Amerika Serikat. Ia terlibat pencabulan dan pornografi anak ketika bersembunyi di Jakarta. Di negara asalnya, Russ juga melecehkan anak di bawah dan melakukan penipuan investasi Bitcoin senilai ratusan juta dolar AS. Russ ditahan sembari menunggu ekstradisi.

Kasus lain terjadi tiga tahun lalu. Seorang warga Rusia berusia 30 tahun bersembunyi di Indonesia setelah menipu sekitar 50 orang di negara asal dengan kerugian 4 juta rubel. Modus penipuan adalah menggelapkan uang dari calon pengguna biro perjalanan. Uang dari mereka tidak diteruskan ke biro.

Rusia memasukkan namanya dalam radar aparat Interpol dan akhirnya ditemukan mengumpet di Indonesia pada 2018.

Ada pula kasus yang melibatkan warga Korea Selatan. Pada triwulan pertama 2021, Interpol Indonesia mendeportasi WNA Korea Selatan bernama Sung Nak In. Di sini, selama dua tahun terakhir ia menjalani hukuman penjara atas kasus imigrasi. Setelah bebas pada Februari lalu, Nak In akhirnya dideportasi ke negara asal.

Sementara Park Minsu, juga dari Korea Selatan, dideportasi pada 2020 atas permintaan pemerintah setempat.

Tak dijelaskan berkaitan dengan apa dua kasus yang disebutkan terakhir.

Baca juga artikel terkait BURONAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino