Menuju konten utama

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Buronan Interpol AS

Medlin disebut menipu investor sekitar $722 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun, juga merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Buronan Interpol AS
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. FOTO/Istock

tirto.id - Russ Albert Medlin (RAM), seorang warga negara Amerika Serikat ditangkap polisi pada 15 Juni 2020 di sebuah rumah beralamat Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia ditangkap atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan perkara ini berawal adanya laporan masyarakat yang curiga melihat anak-anak di bawah umur keluar-masuk kediaman Medlin. Kemudian polisi menyelidiki pada 14 Juni, kala itu ada tiga perempuan keluar dari rumah Medlin yaitu SS, LF dan TR. Ketika diinterogasi polisi, mereka mengaku disetubuhi oleh Medlin.

Dua dari tiga anak itu berusia 15 dan 17 tahun. Lantas petugas menggerebek rumah itu dan menangkap Medlin.

"Masing-masing korban dibayar Rp2 juta untuk sekali main," kata Yusri, Selasa (16/6/2020).

Medlin yang menempati rumah selama tiga bulan ternyata juga merekam persetubuhannya. Modus pelaku yakni meminta kepada A untuk mencari target persetubuhannya. A diketahui seorang WNI berumur 20 tahun dan diduga sebagai muncikari. A masih buron dan sedang diburu polisi.

Medlin juga kerap pulang-pergi ke Indonesia sejak setahun terakhir. Dia menggunakan visa turis sebagai izin masuk.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan USD 20 ribu milik Medlin, uang tunai Rp6,3 juta milik tiga korban, delapan ponsel milik pelaku dan korban, serta dua laptop pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan perkara, Medlin merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan Control Number: A-10017/11-2016 bertanggal 04 November 2016. Sementara informasi pencarian terhadap Medlin diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 oleh Interpol United States.

Medlin disebut menipu investor sekitar $722 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham bermetode cryptocurrency skema ponzi.

Tak hanya itu saja, pelaku juga ternyata merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah dua kali didakwa pada tahun 2006 dan 2008. Ia pernah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada atas pelecehan seksual, menyimpan video dan gambar anak berusia 14 tahun.

Sambil menunggu ekstradisi, Medlin tetap menjalani proses hukum di Indonesia. Dia dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto