tirto.id - SPT (48) guru pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Sleman, DI Yogyakarta diberhentikan sementara setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap 12 siswinya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegwaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Sri Wahyuni mengatakan setelah SPT resmi ditetapkan sebagai tersangka ia kemudian diberhentikan sementara sebagai PNS.
"Sesuai dengan ketentuan ketika PNS ditetapkan sebagai tersangka itu nanti sesuai PP [Peraturan Pemerintah nomor] 11 tahun 2017 itu dilakukan pemberhentian sementara," kata Sri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Sementara untuk pemberhentian tetap, kata Sri, hal itu bergantung pada keputusan pengadilan. Jika memang terbukti bersalah dan dinilai sebagai pelanggaran berat, maka yang bersangkutan kemudian diberhentikan secara tetap.
Hal demikian juga dikatakan Bupati Sleman Sri Purnomo saat ditemui wartawan di Kantor Bupati. Untuk pemberhentian PNS yang tersangkut kasus hukum, kata dia, harus menunggu hasil putusan pengadilan.
"Kami akan menunggu dari aparat hukum. Kami serahkan kepada kepolisian. Kami menganut praduga tak bersalah," kata Bupati Sri Purnomo.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Halim Sutono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus hukum yang membelit PNS di lingkungan Disdik tersebut.
Sejak kasus dugaan pencabulan itu mencuat, kata dia, pihaknya telah memindahtugaskan yang bersangkutan ke Unit Pelayanan Pendidikan (UPT) di Kecamatan. SPT tak diberikan lagi tugas mengajar di sekolah.
"[SPT] tidak mengajar, dia ditempatkan di UPT. Ada nota tugas ke UPT sementara," kata Halim.
Polres Sleman menetapkan SPT sebagai tersangka pelecehan seksual. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswinya.
Tindak pelecehan seksual terhadap para siswi di sebuah SDN di Kecamatan Seyegan, Sleman itu pertama kali terungkap saat ada empat siswi kelas enam yang mengadu ke guru lain jadi korban pencabulan SPT.
Mereka mengadu telah menjadi korban kekerasan seksual saat kemah di kawasan Kecamatan Tempel Sleman pada 13 Agustus 2019. Para siswi itu mengadu bahwa mereka telah diraba-raba di bagian payudara dan alat kelaminnya saat sedang tidur di dalam tenda khusu perempuan.
"[Korban] sambil menangis menceritakan kejadian pada malam harinya itu," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan penyelidikan polisi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru wali kelas itu ada sebanyak 12 siswi. Namun polisi hanya melakukan pemeriksaan terhadap enam korban karena pertimbangan kondisi psikologis korban.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz