Menuju konten utama

Pelecehan Seksual di Universitas Telkom: Pelaku Hanya Disanksi Maaf

Sejauh ini pelaku hanya diberi sanksi maaf oleh himpunan, tapi pihak kampus mengaku tengah investigasi dan akan menghukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelecehan Seksual di Universitas Telkom: Pelaku Hanya Disanksi Maaf
Ilustrasi stop kekerasan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ratu, bukan nama sebenarnya, tak pernah menyangka kalau lampu tumblr yang dikembalikan FGS (22) pada November 2018 adalah awal semua malapetaka. Setelah itu ia mengalami hal tak menyenangkan, yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Ratu adalah mahasiswa baru di Universitas Telkom, Bandung, Jawa Barat. Sementara FGS berstatus kakak tingkatnya di Fakultas Teknik Elektro.

United Voice Bandung, lembaga yang mengadvokasi kasus kekerasan seksual, menjelaskan kepada reporter Tirto kronologi kasus serta apa yang terjadi setelahnya. Mereka juga melansir informasi tersebut lewat Instagram.

Setelah mengembalikan lampu itulah "pelaku mulai melakukan interaksi yang intens melalui media sosial," tulis United Voice Bandung. Kesan pertama korban: seniornya itu adalah orang yang sangat baik, juga gentleman.

Persepsi tersebut berubah cepat. Si pelaku, yang pada pandangan pertama terkesan "alim", pernah memaksa korban untuk mengirimkan foto seksi. Ratu menolaknya. Ratu juga pernah menolak permintaan pelaku saat keduanya menonton film di bioskop.

Selepas itu, tepatnya sejak 30 November 2018, FGS melakukan serangkaian kekerasan seksual kepada korban, hingga tingkat pemerkosaan.

Koordinator Hukum dan HAM United Voice Bandung yang juga pendamping korban, Bahrul Bangsawan, menyampaikan awalnya Ratu menyalahkan dirinya sendiri. Ia trauma atas semua hal yang menimpanya. Bahkan saat ini korban masih tidak ingin diganggu, katanya.

Tapi Ratu perlahan bangkit. Yang pertama-tama ia lakukan adalah mengadu ke senior.

“Ini sebetulnya masalah himpunan, dan memang mau diselesaikan dalam sidang himpunan,” kata Bahrul kepada reporter Tirto, Senin (30/12/2019).

Sidang di himpunan berlangsung pada 10 Desember 2019. Dalam forum itu ada Bahrul, korban, dan pengurus himpunan. Hasil dari sidang yang sebatas menghukum FGS mengakui kesalahan dan meminta maaf membuat Ratu tidak puas. Dia ingin pelaku dihukum lebih dari itu.

“Awalnya korban tak mau melaporkan ke ranah hukum,” kata Bahrul. “Tapi karena sikap pelaku yang hanya mengakui dan meminta maaf dalam forum, akhirnya di bawa ke ranah hukum. Nanti tergantung dari korban.”

Korban, kata Bahrul, meminta himpunan memberi sanksi tegas berupa pemecatan dan menarik hak FGS selaku anggota himpunan, melarang FGS melakukan kegiatan kemahasiswaan, hingga melawan segala bentuk kriminalisasi dan ancaman dari FGS ke Ratu.

Bahrul pun berharap pihak kampus turun tangan. Ia ingin kampus memberi sanksi tegas ke pelaku.

Selain United Voice Bandung, Ratu juga didukung BEM Telkom. Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM Telkom, Indah Mutiah Utami, mengatakan saat ini mereka “sedang berupaya melakukan pendampingan terhadap korban serta mendorong pihak kampus untuk melakukan langkah-langkah yang adil dan melindungi hak-hak korban.”

Kepada reporter Tirto, Senin (30/12/2019), Indah juga mengatakan saat ini mereka tengah “mengumpulkan informasi dari segala pihak yang terlibat.”

Ia berharap pihak kampus dapat menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, juga dapat “menjamin ruang aman bagi seluruh mahasiswi Telkom, khususnya korban.”

Respons Kampus

Bagian Hubungan Masyarakat Universitas Telkom, Daris, mengatakan pihak kampus baru tahu kasus ini lewat Instagram United Voice Bandung, Sabtu (28/12/2019) lalu. Pihak kampus langsung lantas pertemuan dengan pihak terkait, yaitu himpunan, United Voice, dan dengan pihak terduga dua hari kemudian.

Dalam pertemuan tersebut tak dibahas sanksi untuk pelaku, tapi meminta klarifikasi United Voice Bandung atas “berita yang sudah terpublikasi.”

Saat ini kampus “masih melakukan investigasi,” katanya kepada reporter Tirto, Senin (30/12/2019). Siapa pun yang terbukti bersalah akan disanksi baik berdasarkan peraturan yang berlaku di kampus atau hukum di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Rio Apinino