Menuju konten utama

Sempat Kabur, WNA Rusia Buronan Interpol Dibekuk di Kuta Utara

Polri dan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai menangkap Andrew Ayer, buronan Interpol, di Villa Seminyak II, Kuta Utara, dini hari tadi.

Sempat Kabur, WNA Rusia Buronan Interpol Dibekuk di Kuta Utara
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Polri dan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai menangkap Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka, buronan Interpol, di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, dini hari tadi. Tak ada perlawanan ketika aparat membekuknya.

"Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali bersama pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai telah menangkap DPO red notice Interpol, WNA Rusia (yakni) Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Aparat juga menangkap kekasih Andrew, Ekaterina Trubkina. Perempuan itu turut dicokok lantaran diduga terlibat dalam pelarian. "Dilanjutkan membawa DPO tersebut ke kantor Imigrasi," sambung Argo.

Andrew Ayer melarikan diri ketika hendak dipindahkan dari ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pemindahan itu karena keterbatasan ruang detensi. Dalam pengerjaan administrasi, Andrew dijenguk oleh Ekaterina, sekitar pukul 13.20, 11 Februari 2021. Dengan alasan, ia menemui kekasihnya karena dibawakan makanan. Lantas ia menyelinap, kemudian kabur ke luar ruangan.

Aksinya sempat terekam kamera pengawas di lokasi. Dia diserahkan ke kantor imigrasi, pada 3 Februari, untuk dikenai tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal. Andrew telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam perkara narkotika.

Baca juga artikel terkait WNA BURONAN INTERPOL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri