Menuju konten utama
25 Desember 1941

Hong Kong dalam Relasi Inggris-Cina dan Sempat Diduduki Jepang

Sejarah Hong Kong bertautan erat dengan riwayat relasi Inggris dan Cina sejak abad ke-19.

Hong Kong dalam Relasi Inggris-Cina dan Sempat Diduduki Jepang
Ilustrasi Mozaik Memperebutkan Hong Kong. tirto.id/Tino

tirto.id - Sejarah relasi Hong Kong, Cina, serta Inggris terbilang unik serta agak rumit. Wilayah Hong Kong yang terdiri dari sejumlah pulau utama dan ratusan pulau-pulau kecil, semula milik Kekaisaran Cina pada masa Dinasti Qing yang berdiri sejak 1644 Masehi.

Kekalahan Dinasti Qing dari kongsi dagang milik Inggris yakni East India Company (EIC) dalam Perang Opium Pertama (1839-1842) membuat Cina harus melepaskan Pulau Hong Kong sesuai Perjanjian Nanking atau The Treaty of Nanking yang ditandatangani pada 29 Agustus 1842. Pulau Hong Kong hanya merupakan satu bagian dari keseluruhan wilayah yang disebut Hong Kong saat ini.

Buku The Taking of Hong Kong (1999) yang disusun Susanna Hoe dan Derek Roebuck menyebutkan bahwa Dinasti Qing menyebut Perjanjian Nanking sebagai perundingan yang tidak adil dan baru pertama kali dilakukan oleh otoritas di wilayah Cina dengan pihak asing.

Disebut tidak adil karena Cina wajib menyerahkan Pulau Hong Kong beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya kepada Kerajaan Inggris. Sedangkan wilayah lain di kawasan itu masih berstatus disewa Inggris dari Dinasti Qing, misalnya Semenanjung Kowloon. Ada pula daerah-daerah lain yang belum terjamah, termasuk wilayah yang nantinya disebut New Territories.

Tak hanya itu, beberapa pelabuhan milik Cina terpaksa dibuka untuk kepentingan perniagaan asing. Ditambah lagi, Dinasti Qing harus membayar ganti rugi kepada Inggris dalam jumlah yang tidak sedikit.

Konvensi Peking

Ketidakpuasan Dinasti Qing terhadap Perjanjian Nanking memicu pecahnya Perang Opium Kedua sejak 1856. Perang ini, tulis Steve Tsang dalam A Modern History of Hong Kong: 1841-1997 (2007), juga terjadi karena Inggris menganggap Cina gagal meningkatkan perdagangan dan hubungan diplomatik.

Lagi-lagi, Cina terdesak dan akhirnya menyerah. Pangeran Gong yang mewakili Dinasti Qing mau tidak mau harus membuka meja perundingan. Kali ini bukan hanya dengan Inggris, melainkan juga dengan Prancis dan Rusia.

Pangeran Gong dipaksa meneken dua kesepakatan dengan Lord Elgin selaku wakil Inggris, serta Baron Gros dari Prancis, pada 24 Oktober 1860 dalam perjanjian yang disebut Konvensi Peking, juga dengan Nikolay Ignatyev yang mewakili Kekaisaran Rusia.

Menurut G.B. Endacott dalam buku A Biographical Sketch-book of Early Hong Kong (2005), Cina harus menyerahkan Semenanjung Kowloon, yang kini menjadi bagian dari wilayah administratif Hong Kong, secara resmi kepada Inggris. Sebelumnya, sejak Maret 1860, Inggris masih menyewa wilayah Kowloon dari Dinasti Qing.

Adapun isi Konvensi Peking antara Cina dengan Prancis dan Rusia memuat poin-poin yang berbeda dan tidak terkait dengan status Hong Kong.

Konvensi Peking tahun 1860 ternyata masih ada lanjutannya. Tanggal 9 Juni 1898, ditandatangani Konvensi Peking Kedua. Inggris bermaksud memperkuat hegemoninya atas wilayah Hong Kong.

Kerajaan Britania Raya merasa harus memperbaharui penguasaannya atas Hong Kong seiring perkembangan zaman dan rezim pemerintahan yang terus berganti.

Ada kemungkinan nantinya ditemukan wilayah baru di sekitar Hong Kong yang memang memiliki banyak pulau kecil. Inggris bakal memperoleh keleluasaan untuk melebarkan wilayah yang dikuasainya di kawasan Hong Kong dan sekitarnya sewaktu-waktu.

Infografik Mozaik Memperebutkan Hong Kong

Infografik Mozaik Memperebutkan Hong Kong. tirto.id/Tino

Diduduki Jepang dan Dikembalikan ke Cina

Wilayah Hong Kong sempat diduduki Jepang sejak 25 Desember 1941, tepat hari ini 80 tahun lalu, seiring kekalahan Sekutu, termasuk Inggris, dalam Perang Dunia Kedua. Namun, Sekutu akhirnya berbalik menang sehingga Hong Kong diserahkan lagi kepada Inggris terhitung tanggal 30 Agustus 1945.

Pada 19 Desember 1984, digelar Deklarasi Bersama Cina-Britania di Beijing. Isinya, pemerintah Cina mempersilakan Inggris untuk melanjutkan kedaulatannya atas Hong Kong (termasuk Pulau Hong Kong, Semenanjung Kowloon, dan New Territories) hingga 1 Juli 1997.

Setelah periode itu usai, Inggris harus mengembalikan Hong Kong kepada pemerintah Cina. Maka, sejak 1 Juli 1997, Hong Kong dipulangkan oleh Inggris dan menjadi daerah administratif khusus pertama di Cina.

Meski demikian, pemerintah Cina belum bisa mengontrol Hong Kong secara penuh, setidaknya hingga 50 tahun setelah penyerahan dari Inggris, kecuali ada perubahan dalam perjalanannya nanti.

Prinsip pemerintahan yang disepakati untuk Hong Kong, sebut Peter Russell dan David O'Brien dalam Judicial Independence in the Age of Democracy (2001), adalah “Satu Negara Dua Sistem”.

Artinya, Hong Kong memang termasuk wilayah Cina namun punya sistem yang berbeda. Hong Kong dianggap wilayah khusus dengan mendelegasikan kepemimpinan dalam sistem pemerintahan republik (sosialis) kendati bukan pula sebuah negara yang benar-benar berdiri sendiri.

Sampai setengah abad mendatang sejak 1 Juli 1997, pemerintah Cina seharusnya tidak terlalu mencampuri urusan internal Hong Kong.

==========

Artikel ini terbit pertama kali pada 14 Agustus 2019. Redaksi melakukan penyuntingan ulang dan menayangkannya kembali untuk rubrik Mozaik.

Baca juga artikel terkait HONG KONG atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Humaniora
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Windu Jusuf & Irfan Teguh Pribadi