Menuju konten utama

HM Prasetyo Tugaskan Jaksa Senior Tangani Kasus Saracen

Menurut Prasetyo, penyebaran SARA oleh Saracen harus ditangani secara serius.

HM Prasetyo Tugaskan Jaksa Senior Tangani Kasus Saracen
Jaksa Agung M Prasetyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Guna menangani kasus penyebaran hoax dan isu-isu SARA melalui media sosial Facebook yang dilakukan kelompok Saracen, Kejaksaan Agung menugaskan jaksa-jaksa senior.

"Saya akan turunkan jaksa-jaksa senior untuk menangani perkara itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).

Menurut dia, penyebaran SARA yang dilakukan Saracen adalah kasus yang sangat serius sehingga harus ditangani secara serius pula.

"Tidak boleh main-main karena yang kita tahu ternyata apa yang dilakukan kelompok Saracen ini berbahaya bagi Bangsa Indonesia," kata dia dikutip dari Antara.

"Kalau tidak (ketahuan) bisa menghancurkan Bangsa Indonesia," lanjutnya.

Prasetyo mengaku, pihaknya juga telah menerima pelimpahan berkas tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring soal Facebook, Saracen, yakni Sri Rahayu Ningsih menyusul berkasnya dinyatakan sudah lengkap.

"Ada satu perempuan dari Cianjur sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Untuk diketahui, Sri Rahayu Ningsih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook, dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook, Saracen. Ia ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 lalu.

Terkait dengan perkembangan kasus Saracen, selain Sri Rahayu Ningsih, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Ketiganya adalah pengelola Saracen.

Kelompok Saracen diduga sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto