Menuju konten utama

Bendahara Tamasya Al-Maidah Transfer Rp75 Juta ke Saracen

Dari hasil penelusuran, tim siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana senilai Rp75 juta dari bendahara aksi Tamasya Al-Maidah ke rekening bendahara grup Saracen Cyber Team.

Bendahara Tamasya Al-Maidah Transfer Rp75 Juta ke Saracen
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap bendahara aksi Tamasya Al-Maidah, Asma Dewi pada Jumat (8/9/2017) kemarin. Penangkapan Asma Dewi dilakukan di daerah Ciledug Raya, Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Dari hasil penelusuran, tim siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana senilai Rp75 juta dari Asma Dewi ke rekening bendahara grup Saracen Cyber Team. Dalam kasus ini, Asma Dewi terbukti mengalirkan sejumlah uang tersebut kepada Rini Indrawati selaku bendahara Saracen.

"Penyidik sementara sudah mendapatkan informasi yang bersangkutan melakukan transfer uang senilai Rp75 juta ke NS, Namlea Solo. Namlea Solo ini adalah anggota inti grup saracen. Namlea Solo kemudian transfer ke D. Dalam mutasi transaksi tersebut disebut 'untuk membayar Saracen.' Kemudian D transfer uang ke R (Rini Indrawati). Ini adalah bendaharanya Saracen," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Perguruan Tinggi Ilmu Polisi, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Hingga sekarang, penyidik telah menyita dua buah gawai sebagai barang bukti, beserta dengan hasil cetak unggahan Asma yang berbau SARA di akun Facebook miliknya. Untuk selanjutnya, penyidik juga akan meminta bantuan PPATK untuk memeriksa aliran keuangan Asma lebih lanjut. Terkait apa proyek ujaran kebencian yang menjadi motif di balik pemberian uang tersebut, Setyo mengaku hal itu masih dalam penelusuran.

"Itu masih didalami, ya bayar Saracen untuk apa, gitu kan. Karena dia sendiri mem-posting ujaran kebencian dan SARA," jelasnya lagi.

Asma Dewi berasal dari daerah Sulawesi Utara. Saat ditangkap di daerah Ciledug, Asma berada di rumah kakaknya yang seorang anggota polisi. Setyo masih belum mau bicara lebih rinci perihal ini. Untuk dugaan keterkaitan lainnya dengan kakak Asma, D, R, dan NS sendiri masih dalam penyelidikan dan belum ditahan.

"Belum. Ya kalau nanti ada bukti-bukti cukup ya akan ditelusuri," tuturnya.

Terkait konten yang dipermasalahkan oleh pihak penyidik, Setyo juga masih belum mendapat informasi seputar itu. "Nah, ini nanti kita klarifikasi lagi karena laporan dari Ditsiber. Saya nggak bisa ngomong," katanya melanjutkan.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki pihak-pihak yang diduga memesan konten ujaran kebencian pada Saracen. Kepolisian belum bisa menemukan siapa saja yang memesan konten ujaran kebencian tersebut.

Atas tindakannya, Asma bisa dianggap melanggar UU Nomor 11/2008 Pasal 28 ayat (2) tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE dan bisa didakwa dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Baca juga: Saracen Aktif Sejak Pilpres dan Diduga Sebar Hoax di Pilkada

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari