Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice

Majelis hakim akan menentukan teknis pemeriksaan saksi setelah mendengar pendapat jaksa dan penasehat hukum terdakwa.

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan agenda sidang penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan majelis hakim akan menentukan teknis pemeriksaan saksi setelah mendengar pendapat jaksa dan penasehat hukum terdakwa.

"Teknis pemeriksaan nanti ditentukan majelis setelah mendengar pendapat JPU dan penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

SIDANG PERDANA AGUS NURPATRIA

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau 'obstruction of justice' Agus Nurpatria (kiri) memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky