Menuju konten utama

Hasil Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Vonis 4 Tahun & Alasan Hakim

Hasil sidang Rizieq Shihab hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Hasil Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Vonis 4 Tahun & Alasan Hakim
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim memutuskan hal itu berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan yakni perbuatan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun.

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan