Menuju konten utama

Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim

Pengacara Hary Tanoe menyebut Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.

Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibyo melalui kuasa hukumnya, Adidharma Wicaksono, melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dengan ucapan Prasetyo yang menyebut Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung," kata Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Adidharma menuturkan, Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.

"Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu," kata pengacara Hary sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. "Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya menjelaskan.

Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.

Selain melapor ke Bareskrim, pihak Hary Tanoe juga hendak mengadu ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.

"Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP)," kata Jaksa Agung.

Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," kata Prasetyo lagi.

"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun si tersangkanya," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Sudah diterima SPDP-nya, demikan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

Terkait hal ini, Hary Tanoe pun telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Isi SMS itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng."

"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan".

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi pesan WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”

Yulianto kemudian mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Ia pun melaporkan Hary ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari