Menuju konten utama

Hari Ibu: Khofifah Ingin Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Terpenuhi

Kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di DPR adalah affirmative action yang telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Hari Ibu: Khofifah Ingin Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Terpenuhi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang Tim Penilai Akhir (TPA) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap agar keterwakilan minimal 30 persen perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat maupun daerah bisa terpenuhi sebagaimana telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

"Ini mumpung momennya bertepatan dengan Hari Ibu, tanggal 22 Desember, saya gelorakan lagi keterwakilan perempuan di DPR RI maupun tingkat I dan II di daerah agar memenuhi kuota minimal 30 persen," katanya saat menghadiri kegiatan Gerakan Perempuan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GP MKGR) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/12/2017).

GP MKGR merupakan sayap organisasi politik Partai Golkar. Khofifah pun berharap anggota GP MKGR dapat mengupayakan keterwakilan 30 persen kuota perempuan tersebut.

"Tak hanya di Partai Golkar, melalui momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember ini, saya mendorong keterwakilan 30 persen perempuan di seluruh partai politik," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di badan legislatif adalah affirmative action yang telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Selain itu affirmative action keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR RI, DPD dan DPRD juga dipertegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Namun sudah tiga kali pemilu sejak diberlakukannya UU tersebut, kuota keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR RI, DPD, dan DPRD sampai sekarang tidak pernah terpenuhi.

"Sudah tiga kali Pemilu, yaitu 2004, 2009 dan 2014, affirmative action 30 persen perempuan belum terpenuhi. Saya harap pada Pemilu 2019 mendatang bisa terpenuhi," katanya.

Pemilu 2019, Khofifah menandaskan, akan berlangsung bulan Juli. "Artinya masih ada waktu 6 bulan lagi dari sekarang untuk kembali menggelorakan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR RI, DPD dan DPRD tingkat I dan II," ujarnya.

Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama itu menilai upaya memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan tidak segencar seperti ketika awal mula UU terkait affirmative action ini diterbitkan. "Makanya harus digelorakan lagi mulai dari sekarang," ucapnya.

Baca juga artikel terkait HARI IBU

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra